Jakarta, - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sulit ditagih membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ancang-ancang melakukan penyitaan barang. Saat ini, aturannya masih dirancang agar bisa mulai dieksekusi.
Jika kemudian aturan diteken, para penunggak pajak harus siap-siap jika mobil, rumah atau barang berharga lainnya dirampas alias disita.
Pemkot Bogor mengaku tengah merancang aturan baru terkait penagihan pajak yang ada di wilayahnya.
Kabid Penagihan dan Pengendalian di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Anang Yusuf, mengaku pihaknya sedang mengatur sanksi penyitaan aset penunggak pajak yang tidak membayarkan kewajibannya.
“Sekarang ini kita ketika menagih kan belum bisa apa-apa, hanya bisa memberikan sanksi sosial berupa pemasangan plang (pemberitahuan belum membayar pajak). Ke depan, kami ingin agar kalau mereka tidak punya uang, ya disita asetnya,” ungkap Anang Yusuf.
Aset yang dimaksud yakni barang berharga yang dimiliki wajib pajak. Baik itu berupa kendaraan, sertifikat, atau barang berharga lainnya yang senilai dengan piutang mereka.
“Bisa mobil, rumah, atau barang berharga lain yang senilai dengan piutang itu,” ucapnya.
Aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini masih dalam pembahasan di Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor.
“Kita baru mengajukan ke Bagian Hukum, nanti akan ada pembahasan lagi. Setelah itu mungkin baru ada pengesahan,” imbuhnya.
Setelah disahkan, lanjutnya, nantinya ada petugas khusus juru sita dari Bapenda yang akan dilantik langsung wali kota Bogor.
“Juru sita ada diklatnya baru bisa dilantik, tidak sembarangan. Harus ahli dan kompeten bagaimana menagihnya,” tekannya.
“Aturan ini mengadopsi dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bogor kewalahan menagih pajak rumah milik warga yang hingga kini masih menunggak. Dari catatan Bapenda, piutang PBB di Kota Bogor tembus hingga Rp386 miliar.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan bahwa kondisi piutang PBB Kota Bogor sampai saat ini mencapai Rp386 miliar.
“Kami sudah lakukan pressing data untuk menyortir mana objek pajak yang bisa dilakukan penagihan dan mana yang bermasalah. Entah itu objek pajaknya tidak diketahui siapa pemilikinya atau pemilik diketahui tapi sudah beralih,” kata Deni saat menggelar rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Rabu (25/8).
Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan kejaksaan negeri (kejari) untuk melakukan proses pemanggilan agar piutang bisa tertagih. Tetapi, tidak semua yang dipanggil kejari memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan. Bahkan, banyak pula yang malah tidak hadir memenuhi panggilan.
Menurutnya, belum ada pranata hukum/juru sita dan aturan penagihan pajak dengan surat paksa. Karenanya, saat ini draf petunjuk teknis (juknis) sedang digodok Bagian Hukum. Termasuk juknis tentang penagihan pajak mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.
“Jadi, dasar hukumnya undang-undang yang mengatur penagihan pajak dengan surat paksa. Juknisnya, peraturan wali kotanya mengacu pada keputusan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Pajak terkait penagihan pajak dengan surat paksa. Karena tanpa ada aturan itu, tanpa ditunjuk juru sita, law enforcement hanya sampai taraf imbauan,” ujar Deni.
Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bogor, Edi Kholkhi Zaelani, mengaku setuju dengan langkah Pemkot Bogor yang bakal menerapkan sanksi penyitaan aset penunggak pajak yang tidak membayarkan kewajibannya.
Sebab, langkah itu merupakan salah satu solusi untuk mencegah piutang pajak di Kota Bogor semakin membesar. Tetapi, Edi meminta Pemkot Bogor tidak menerapkan aturan ini dalam waktu dekat, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga kini.
”Secara regulasi saya setuju. Tapi kalau penerapannya, saya lebih sepakat dilakukan setelah keadaan normal,” katanya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahaya, meminta Pemkot Bogor mengkaji ulang untuk rencana pemberian sanksi penyitaan aset penunggak pajak.
Musababnya, kondisi pandemi Covid-19 saat ini sudah membuat para pelaku usaha kesusahan.
“Wah saya belum dengar. Ya kalau memang gitu berarti itu bentuk ketidakpekaan pemkot terhadap pelaku usaha,” keluh Yuno, Minggu (28/8).
“Dimata pemkot hanya mengejar target penerimaan, tanpa memikirkan kesulitan pelaku usaha,” sambungnya.
Seharusnya, jelas Yuno, Pemkot Bogor juga sebelum mau menerapkan aturan baru mengajak para pelaku usaha untuk duduk bersama membahas persoalan ini.
Sebab, imbas pandemi Covid-19, khususnya di tengah penerapan kebijakan PPKM saja, okupansi hotel di Kota Bogor anjlok hingga di bawah 31 persen.
“Walaupun sudah mulai naik dari 15,73 persen jadi 31 persen saat ini, tapi tetap angkanya belum ideal, idealnya di angka 60 persen,” imbuh Yuno.
Untuk itu, lanjutnya, solusi yang saat ini tengah dilakukan pihaknya adalah meminta Bapenda Kota Bogor dapat memberikan keringanan terkait pajak bulanan bagi pengusaha hotel.
“Kita minta keringanan ke Bapenda seperti pajak bulan kemarin itu tidak disetorkan bulan ini, tapi pertiga bulan ditunda seperti kebijakan tahun lalu,” ucapnya.
“Di PHRI Pusat juga sedang mencoba meminta kelonggaran tagihan listrik dan BPJS, ditunda pembayarannya, atau kalau ada kompensasi beberapa hotel yang pake rekening industri atau bisnis PLN itu paling tidak dihapuskan dulu biaya abudemennya minimalnya,” harapnya.
Terpisah, Ketua Satuan Tugas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, merekomendasikan agar Pemkot Bogor melakukan koordinasi penyelesaian tunggakan pajak tersebut bersama Kejari Kota Bogor.
Selain itu, melakukan evaluasi Perda dan Perkada Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam hal ini diharapkan Bapenda bersama Bagian Hukum Kota Bogor saling berkoordinasi untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Kejari Kota Bogor.
“Kita sudah sama-sama sepakat ya uang negara harus diselamatkan. Ketika kita sudah mendapatkan pajak, kapasitas fiskal baik, uang kembali ke masyarakat untuk pembangunan Kota Bogor, kewibawaan pemda juga ikut terjaga,” pungkasnya.