MUI: Pemerintah Harus Tagih Utang Obligor BLBI Hingga ke Anak Cucunya

Jakarta, law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung upaya pemerintah melakukan penagihan utang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. MUI menilai langkah pemerintah menindak obligor yang menunggak sudah tepat.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menilai selama 22 tahun ini pemerintah sudah menanggung beban untuk membayar pokok dan bunga dari dana BLBI. "MUI mendukung sikap Menkopolhukam dan Menteri Keuangan yang akan menagih kepada para penunggak dana BLBI tersebut, yang penagihannya dilakukan hingga ke anak cucu mereka karena tidak mustahil ada usaha-usaha mereka itu yang diteruskan oleh para keturunannya," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/8/2021).

Baca juga : RUU Perampasan Aset dan BLBI Harus Jadi Prioritas Prabowo-Gibran

Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, kata Anwar Abbas, penerimaan dana termasuk dari pembayaran utang harus dimaksimalkan. "Negara kita saat ini sedang menghadapi masalah berupa pandemi COVID-19 yang telah berdampak cukup besar terhadap kehidupan perekonomian nasional di mana utang kita dalam beberapa tahun terakhir ini tampak semakin meningkat bahkan sudah akan mencapai Rp. 7.000 triliun," tuturnya.

Dia berharap pemerintah melakukan penagihan utang ini secara serius. Sehingga dana yang terhimpun bisa bermanfaat bagi pemulihan ekonomi Indonesia. "Kalau hal ini bisa dilakukan secara serius dan bersungguh-sungguh oleh pemerintah, maka tentu usaha kita untuk memulihkan keadaan perekonomian nasional jelas akan sangat terbantu," tutupnya.

Baca juga : PKS Undang Prabowo, PKB Sebut Usai Pilpres Semua Ingin Sejuk

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) mulai melakukan tindakan penguasaan dan pengawasan atas aset-aset eks debitur BLBI. Penguasaan ini merupakan bagian upaya Satgas BLBI melakukan hak tagih atas utang kepada negara terhadap obligor atau debitur BLBI.


Satgas BLBI membidik 1.672 bidang tanah eks debitur BLBI dengan luas total kurang lebih 15.288.175 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
Rencana itu merupakan tindak lanjut dari penguasaan aset yang dilakukan hari ini Jumat (27/8/2021) terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Baca juga : Ini Tujuan Surya Paloh Bakal Sambangi Rumah Prabowo


Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar Satgas BLBI menghubungi semua pihak yang memiliki tunggakan dana BLBI. Bahkan Sri Mulyani minta penagihan dilakukan hingga ke anak cucu. "Saya minta tim untuk hubungi semua obligor ini, termasuk para keturunannya. Karenanya barang kali ada mereka yang usahanya diteruskan para keturunannya," ujar Sri Mulyani.