Harga Tes PCR Belum Turun Merata, Dinkes DKI Jakarta Tak Berdaya?

Jakarta, law-justice.co - Pemprov DKI mengakui pemberlakuan tarif tes PCR di seluruh fasilitas kesehatan Ibu Kota belum merata. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya tak bisa memaksakan faskes swasta untuk menggunakan tarif sesuai ketentuan pemerintah.


"Kami tidak bisa paksa karena banyak sekali dari pihak-pihak swasta yang ikut berpartisipasi," kata Riza di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).

Baca juga : Mensos Risma Klaim Tak Ada Tawaran Maju di Pilkada DKI dan Jatim


Hal ini menyebabkan sejumlah layanan fasilitas kesehatan di DKI Jakarta masih mematok harga tes PCR di atas tarif tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Kendati demikian, Riza meyakini penyetaraan tarif segera terwujud.


"Perintah pak Jokowi tes PCR di Jakarta sudah kita turunkan semaksimal mungkin. Memang (saat ini) masih bervariasi insyallah dalam waktu dekat nanti akan capai titik yang sama," jelasnya.

Baca juga : PDIP DKI Usung Sri Mulyani hingga Risma di Pilgub Jakarta

Sebagaimana diketahui, Beberapa layanan fasilitas kesehatan dan rumah sakit mengaku sudah menetapkan harga tes COVID-19 swab PCR sesuai aturan terbaru Kementerian Kesehatan RI, tetapi harga masih di atas tarif tertinggi karena alasan biaya administrasi.


Salah satunya RS Prikasih di Pondok Labu, Jakarta Selatan juga memiliki layanan tes PCR yang belum menurunkan harga sesuai ketetapan Kemenkes RI. Saat dikonfirmasi melalui direct message Instagram, admin faskes terkait membenarkan jika ada layanan PCR dengan harga belum sesuai aturan Kemenkes RI.

Baca juga : Dharma Pongrekun & Suami Meutya Hafid Siap Jadi Cagub DKI Independen

"Belum," jelas admin @rsprikasih saat dikonfirmasi, dan tidak segera menjawab alasan mengapa belum menetapkan harga sesuai Kemenkes RI.

Meski begitu, RS Prikasih memiliki layanan PCR lain H+1 sebesar Rp 490 ribu.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, menegaskan ketetapan tarif tertinggi PCR seharusnya sudah berlaku sejak 17 Agustus 2021. Tidak boleh ada alasan administrasi atau layanan tambahan yang ditetapkan faskes untuk memberikan harga lebih tinggi dari batas maksimal.

"Sebenarnya sih sejak berlakunya tanggal 17 itu tentunya sudah harus mendapat sanksi kalau dia masih melakukan hal itu," tegas Prof Kadir.

"Dalam aturan kita kan maksimal 1x24 jam. Jadi maksimal itu 1x24 jam," menegaskan tidak boleh ada alasan biaya tambahan karena layanan waktu PCR lebih cepat.