OJK Blokir 11 Investasi Bodong, dari Kripto hingga Robot Forex

Jakarta, law-justice.co - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini gencar memblokir entitas yang menyelenggarakan investasi bodong.

Menurut data per Juli 2021 ada 11 kegiatan usaha yang dihentikan oleh satgas.

Baca juga : Resmi Mundur dari Ketum PBB, Yusril Ihza Digantikan Fahri Bachmid

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengungkapkan para entitas ini tak punya izin dari regulator terkait. Tongam menyebutkan ada sejumlah entitas yang terindikasi investasi bodong mulai dari money game, aset kripto, forex sampai robot forex.

"Dari 11 kegiatan ada 2 money game, 5 crypto asset, 2 forex dan robot forex serta kegiatan lain," ujar Tongam dalam keterangan tertulis.

Baca juga : Dari Gaya Hidup Pejabat KPU, Kita Mengerti Kenapa Kecurangan Dibiarkan

Masyarakat diminta untuk berhati-hati sebelum berinvestasi. Harus memastikan legalitas perusahaan yang jadi tujuan investasi.

Perhatikan perizinan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu Satgas juga menyampaikan terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).

Baca juga : Gaduh UKT Mahal, DPR RI: Cabut Atau Revisi Permendikbud 2/2024!

Selain itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Tongam mengatakan modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

Dia mengatakan kegiatan usaha tersebut melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin. "Hal ini berpotensi merugikan masyarakat," kata dia.

Tongam mengungkapkan Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang atau investasi bodong dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id.