Polri soal Mural Kritik Pemerintah: Itu Karya Seni & Bentuk Ekspresi!

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan bahwa mural kritik yang muncul merupakan karya seni sekaligus sebagai bentuk kebebasan berekspresi.

Oleh karena itu, Korps Bhayangkara tak melanjutkan penanganan kasus mural mirip Presiden Jokowi di Tangerang.

Baca juga : Update Liga Inggris: Chelsea Hajar West Ham-Liverpool Tekuk Tottenham

Pengejaran terhadap pelaku pembuat gambar mirip Jokowi dengan tulisan dengan tulisan “404: Not Found” itu juga tidak dilanjutkan.

“Mural yang dibuat oleh orang dalam bentuk berbagai macam bentuk atau bentuk lukisan, itu memang suatu ekspresi. Ekspresi suatu orang mempunyai seni yang bisa dituangkan dalam bentuk satu gambar,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Baca juga : Final Thomas Cup 2024 : Indonesia Kalah 1-3 dari China

Di sisi lain Argo mengingatkan dalam menuangkan karya seni sebaiknya dilakukan di tempat yang semestinya.

Menurutnya banyak mural karya anak-anak muda, khususnya di Tangerang dibuat di sembarang tempat.

Baca juga : Eko Patrio Digadang Bakal jadi Menteri Prabowo

Meski karya seni tersebut dituangkan di tempat yang tidak semestinya dan dianggap menghina presiden, Argo memastikan hal tersebut tidak diperpanjang.

Hal ini juga merujuk arahan Kapolri dan Kabareskrim agar jajaran kepolisian tidak reaktif dalam menyikapi mural yang bergambar mirip presiden Jokowi.

“Kita menghargai ekspresi orang, ekspresi masyarakat di dalam memberikan aspirasinya yang dia tuangkan dalam suatu bentuk gambar. Jadi untuk sementara polisi tidak memproses,” ujar Argo.