Rp.10 Triliun Uang Rakyat Selamat, 52 Juta Data Ganda Bansos Dihapus

Jakarta, law-justice.co - KPK telah mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) mengintegrasikan data penerima bantuan sosial (data) dalam upaya mencegah adanya data ganda.

Setelah diperbaiki, KPK menyebut terjadi penghapusan 52 juta data ganda sehingga yang awalnya sebanyak 193 juta penerima, kini menjadi 139 juta penerima.
"Kemarin bu menteri (sosial) datang memaparkan kemajuan integrasi data atas rekomendasi KPK. Beliau menyebutkan bahwa dari DTKS, BPNT dan PKH aslinya itu 193 juta orang penerima. Lantas, setelah digabung, itu hilang sekitar 47 juta jadi sisa 150 juta, ini yang dibilang ganda. Lantas dia cek lagi NIK-nya karena kita minta dipadankan ke dagri, kalau nggak ada NIK nya kita nggak tahu nih orang ada apa nggak," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers, Rabu (18/8/2021).

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

"Ada lagi nama samar segala macam dikasih ke Pemda, totalnya sekarang dari 193 juta penerima sekarang tinggal 139 juta. Ini sudah masukan dari daerah penambahan data segala macam," sambungnya.


Pahala mengatakan Mensos Tri Rismaharini waktu itu menetapkan bahwa 52 juta penerima bansos tidak jadi diberikan. KPK, kata Pahala, bahwa upaya ini berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 10,5 triliun.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Diketahui dari keterangan tertulis yang disampaikan KPK, angka Rp 10,5 triliun merupakan potensi penyelamatan uang negara per bulan dan disampaikan sebetulnya potensi penyelamatan uang negara per tahun bisa mencapai Rp 126 triliun. Namun angka tersebut tidak disampaikan oleh Pahala Nainggolan saat konferensi pers.

"Kita yakin bahwa ini jauh lebih baik dibanding 193 juta. Nah, kita hitung 52 juta data dengan kebijakan ibu menteri tidak diberikan ke 52 juta data penerima ini. Kalau 1 data itu biasa diberikan Rp 200 ribu BPNT, kita estimasi sekitar Rp 10,5 triliun itu selamat uang negara. Karena datanya ada, tapi ibu menteri ini saya nggak diberikan karena ganda, nggak ada NIK, dan nggak bisa diterangkan oleh daerah," kata Pahala.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron


Selanjutnya, Pahala juga mengapresiasi Kemensos dalam upaya perbaikan data penerima bansos ini. Menurut Pahala, hal yang penting dalam penyaluran bansos, yakni data penerima guna tepat sasaran.

"Kita apresiasi Kemensos untuk perbaikan data ini. Ke depan kita akan selalu dampingi ibu Kemensos karena awal dari ketidaktepatan pemberian itu data," ujarnya.


Sebelumnya, KPK memang terus mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) memperbaiki data penerima bantuan sosial (bansos). Perbaikan itu dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam mengintegrasikan data penerima bansos.

"Perbaikan data tersebut dilakukan pihaknya (Kemensos) menindaklanjuti rekomendasi KPK untuk mengintegrasikan data internal yang dikelola oleh dua direktorat jenderal dan Pusdatin Kemensos," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).


Dalam hal ini, Ipi mengatakan KPK mengapresiasi perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan Kemensos dalam meningkatkan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ipi menyebut Kemensos telah menghapus 52,5 juta data penerima bansos yang tidak padan.


Hal itu sesuai dengan paparan yang disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini kepada KPK pada Selasa (3/8). Data itu disebut tidak padan dengan nomor induk kependudukan (NIK), data ganda, dan data yang tidak dapat diperbaiki daerah.

"KPK juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Kemensos untuk terus memperbaiki kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ujar Ipi.