Indonesia Power Anak Usaha PLN Kembali Digugat Pailit Kinarya Liman

Jakarta, law-justice.co - Konsorsium Kinarya Liman Margaseta dengan PT Indonesia Power kembali bersitegang. Liliana Wibisono selaku pimpinan Konsorsium Kinarya Liman Margaseta telah mendaftarkan permohonan pailit Indonesia Power di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (10/8) kemarin.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 35/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca juga : Mantan Komisioner KPU Arief Budiman Jadi Komisaris Anak Usaha PLN

Sejatinya, ini bukanlah kali pertama Liliana berupaya mempailitkan anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut.

Gugatan serupa pernah diajukan pada tahun 2020 lalu.

Adapun salah satu petitum gugatan pihak konsorsium adalah meminta hakim mengabulkan permohonan pailit terhadap Indonesia Power.

Selain itu, kubu penggugat juga meminta majelis hakim menunjuk Jimmi Hutagalung dan Firmanto Laksana sebagai tim kurator kepailitan Indonesia Power.

Dikutip dari beberapa sumber Indonesia Power disebut memiliki tunggakan utang kepada konsorsium pimpinan Liliana Wibisono senilai Rp173 miliar.

Utang tersebut terkait dengan putusan Arbitrase yang sebelum maju ke Mahkamah Agung telah menghukum Indonesia Power senilai Rp173 miliar kepada konsorsium Kinarta Liman Margaseta.

Konsorsium ini pernah mengajukan gugatan serupa pada tahun lalu. Namun belum sampai putusan, gugatan akhirnya dicabut.

Bisnis telah menghubungi pihak Indonesia Power melalui pesan teks untuk mengonfirmasi gugatan tersebut. Namun sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Indonesia Power.