Dugaan Penipuan Rp2,5 Miliar, Anak Akidi Tio Dilaporkan ke Polisi Lagi

Jakarta, law-justice.co - Heriyanti, putri almarhum Akidi Tio pengusaha asal Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, dilaporkan lagi ke polisi. Siti Mirza Nuria yang mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan melaporkan Heriyanti atas dugaan kasus penipuan sebesar Rp2,5 miliar.

Heriyanti sebelumnya sempat membuat polemik dan kegaduhan atas dana sumbangan penanganan COVID-19 senilai Rp2 triliun. Sumbangan dengan jumlah fantastis tersebut nyatanya tidak ada dan tak kunjung cair hingga saat ini.

Baca juga : Diungkap Mahfudz Siddiq, Gelora Tegas Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo

Polemik itu belum juga usai, Heriyanti kini justru kembali dilaporkan kepada pihak berwajib. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan tersebut.

Saat ini, pihaknya tengah meminta keterangan dan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. "Terkait laporan Siti Mirza memang sudah ada. Kita akan segera mintai keterangan," kata Supriadi pada Senin, 9 Agustus 2021.

Baca juga : Kejagung-KPK Didesak Usut Rumor Korupsi Rafael Alun Rp3.000 Triliun

Dari informasi yang dihimpun, dugaan kasus penipuan ini bermula saat Heriyanti menawarkan korban untuk menanam modal usaha di bidang ekspedisi pada Mei 2019. Heriyanti pun menjanjikan pembagian keuntungan 10 hingga 12 persen kepada korban.

Hanya memang hingga Januari 2020, pembayaran justru mulai tersendat. Kendati demikian, Supriadi mengaku belum melihat laporan tersebut. Sehingga ia belum mengetahui detail isi laporannya.

Baca juga : Anies Mau Terima Tawaran Menteri Jika Dibolehkan Lakukan Hal-hal Ini