Targetkan Formula E Dilaksanakan Juni 2022, Anies Terbitkan Instruksi

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.

Dalam Ingub itu, Anies menargetkan ajang balap mobil listrik Formula E digelar pada Juni 2022.

Baca juga : Respons Anies Baswedan soal PKB dan NasDem Merapat ke Koalisi Prabowo

Ingub diteken Anies pada 4 Agustus lalu dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah Marullah Matali. Ada 28 isu prioritas yang diinstruksikan Anies untuk diselesaikan, salah satunya terkait Formula E.

"Terselenggaranya lomba Formula E. Target Waktu, Juni 2022," dikutip dari lampiran Ingub, Senin (9/8).

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

Dalam Ingub, Anies juga menginstruksikan Sekda DKI untuk memimpin dan mengendalikan Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 dan memberdayakan seluruh Asisten beserta Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta serta BUMD dan potensi daerah lainnya.

"Melaporkan ketercapaian Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU kepada Gubernur setiap 2 minggu," dikutip dari Ingub.

Baca juga : Anies Mau Terima Tawaran Menteri Jika Dibolehkan Lakukan Hal-hal Ini

Diketahui, balapan Formula E ditunda karena pandemi virus corona belum mereda di Jakarta. Semula Formula E di Jakarta akan berlangsung pada 6 Juni 2020 tetapi kemudian diputuskan untuk ditunda ke 2021 dan akhirnya ditunda kembali.

Seiring penundaan itu, Pemprov DKI pun menyetop penganggaran dan pembayaran kewajiban tahap 2 tahun 2020.

Informasi soal penyetopan ini tertuang dalam dokumen Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DKI terhadap Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020 dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2020 yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna, Senin (2/8).

"Sehubungan dengan ditundanya penyelenggaraan musim ke-6 Formula E karena pandemi Covid-19 pada beberapa kota penyelenggara termasuk Jakarta, maka telah dilakukan penghentian segera atas penganggaran dan pembayaran kewajiban tahap 2 tahun 2020," kata Riza.