Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak buah Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, untuk menjadi saksi terkait kasus pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Anak buah dari Yoory Corneles itu adalah Wahyu Hidayat selaku karyawan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Diketahui, sebanyak 5 orang telah ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah itu terkait kasus ini, di antaranya Yoory Corneles, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan tersangka korporasi yaitu PT AP.
Dari kelima tersangka itu, hanya Rudy yang belum ditahan penyidik KPK. Padahal, Rudy telah datangi Gedung KPK untuk memenuhi panggilan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (12/7/2021) lalu.
Dalam konstruksi perkara, Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang notabene Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan salah satu perusahaan pengadaan tanah, yaitu adalah PT AP.
Pada 8 April 2019, disepakati dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja.
Setelah itu, pada waktu yang sama, Yoory langsung membayar sebanyak 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Sementara terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, sampai tidak dilakukannya kajian appraisal atau penilaian.
Selain itu, transaksi jual beli itu juga tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Kemudian, proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.
Kerugian negara akibat dari kasus tersebut,setidak-tidaknya senilai Rp 152,5 miliar. Di sisi lain, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya.
Uang itu diduga digunakan untuk pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah. Penyidik juga telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 10 miliar dari tersangka, yaitu Anja dan Tommy.