Gubernur Sumsel Usul Donasi Rp.2 T Dibuat RS Seperti Singapura

Palembang, Sumatera Selatan, law-justice.co - Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan bantuan uang Rp 2 triliun yang diberikan oleh keluarga Akidi Tio merupakan hak dari pemberi dan penerima, yakni Irjen Pol Eko Indra Heri.


"Pemprov Sumsel tidak berhak mengelola bantuan itu. Soal nanti digunakan untuk apa tergantung dari pemberi dan penerima," katanya, Rabu (28/7/2021).

Baca juga : Pengadilan Tinggi Palembang Resmi Sunat Vonis Alex Noerdin Tiga Tahun


Herman Deru bilang, pemberian uang Rp 2 triliun itu diberikan kepada Irjen Pol Eko Indra Heri dalam kapasitasnya bukan sebagai Kapolda Sumsel. Melainkan lebih sebagai pribadi yang memang telah mengenal keluarga Akidi Tio. "Jangan salah penafsirannya, ini lebih kepada personal karena mereka sudah mengenal sejak lama," katanya.


Hanya saja, bila nantinya keluarga Akidi Tio dan Irjen Pol Eko meminta pendapat Pemprov Sumsel, maka tentu akan dibantu dengan menyiapkan sejumlah data penanganan COVID-19 yang dibutuhkan.

Baca juga : Ironi RI Negara Religi: Dana Proyek Masjid hingga Al-Quran Dikorupsi


Menurut Deru, uang Rp 2 triliun itu jumlah yang tidak sedikit. Bahkan nilainya melebihi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) beberapa kabupaten kota di Sumsel. "Bisa bangun rumah sakit dengan fasilitas lengkap seperti di Singapura atau bahkan lebih," katanya.

 

Baca juga : Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin & Jimly Diperiksa di Kejagung