BPOM Tengah Usut Permen Jahe Berlabel `Ampuh Larutkan Virus Corona`

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusut produk permen jahe yang mencantumkan klaim `Dipercaya Dapat Melarutkan Virus Corona`.

Permen jahe tersebut memuat keterangan mengandung surfaktan pada kemasannya.

Baca juga : Diungkap Mahfudz Siddiq, Gelora Tegas Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo

"Sedang kami tindaklanjuti," kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito seperti melansir cnnindonesia.com, Senin (26/7).

Penny tidak menjelaskan apakah klaim permen tersebut benar atau tidak. Ia juga belum menjawab apakah produk permen tersebut mempunyai izin produksi dan edar.

Baca juga : Kejagung-KPK Didesak Usut Rumor Korupsi Rafael Alun Rp3.000 Triliun

Selain kandungan surfaktan, pada kemasan permen jahe itu juga ditulis beberapa komposisi lain terdiri dari gula, glukosa, ekstrak jahe 0,47 persen, perisa sintetis, pengemulsi nabati dan pewarna makanan alami (caramel kelas 1).

Profesor farmakologi dari Unversitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Prof Apt Zullies Ikawati memberikan sejumlah catatan soal ini kepada detikcom.

Baca juga : Anies Mau Terima Tawaran Menteri Jika Dibolehkan Lakukan Hal-hal Ini

Pertama, tidak disebutkan dengan jelas surfaktan apa yang dimaksud dalam label tersebut. Berdasarkan fungsinya, kemungkinan yang dimaksud adalah pengemulsi.

Catatan lainnya, belum ada hasil penelitian yang memastikan kemampuan surfaktan `melarutkan` virus Corona. Kalaupun memang bisa, kadar atau konsentrasi yang dibutuhkan juga perlu dipastikan, apakah sudah memenuhi kadar efektifnya.

"Jika hal-hal ini tidak bisa dijelaskan, maka label tersebut label tempelan untuk promosi saja memanfaatkan pandemi Covid," ujar Zullies kepada detikcom.

Melansir sinta.ristekbrin.go.id/covid, surfaktan merupakan senyawa yang biasanya terkandung dalam sabun dan hand sanitizer. Kandungan itu dipercaya dapat membunuh mikroorganisme.