Belum Jadi Cagar Budaya, 3 Patung Bersejarah RI Diselundupkan ke AS

Jakarta, law-justice.co - Tiga patung Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diduga diselundupkan oleh warga negara Amerika keturunan India bernama Subhash Kapoor akhirnya dikembalikan ke Indonesia.


Jaksa Wilayah Manhattan di New York, Cyrus Vance, Jr, mengumumkan pengembalian itu pada Rabu (21/7) lalu.

Baca juga : Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Digagalkan TNI AL


Humas Ditjen Kebudayaan Darmawati menyebut, barang tersebut dijarah ke Manhattan untuk dijual di galeri yang berbasis di Madison Avenue, Art of the Past. "Saat ini kami baru bisa menyebut ketiga patung tersebut sebagai ODCB dan belum bisa kami simpulkan bahwa ketiga patung telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya," tuturnya kepada kumparan, Sabtu (24/7).


Darmawati menyebut, ketiga patung tersebut saat tiba di Indonesia akan langsung dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Tim Ahli Cagar Budaya. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 17 Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Sesuai UU tersebut, penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya," terang Darmawati.

Baca juga : Penyelundupan 107 Ribu Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Polisi


Sampai saat ini belum ada kejelasan apakah barang antik tersebut akan diserahkan langsung ke Indonesia untuk diberikan ke Ditjen Kebudayaan atau Museum Nasional atau tidak.


Namun, dikarenakan ketiga patung tersebut telah beredar di galeri atau balai lelang di luar negeri, maka dipastikan barang itu merupakan barang berharga curian atau selundupan.

Baca juga : Pengamat :Panggil Jokowi ,Timses Imbas Eksport 5,3 Juta Ton Nikel