Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Darurat, Jangan Lupa Ini Aturannya

Jakarta, law-justice.co - Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021. Hal itu disampaikannya secara virtual.

Jokowi menerangkan, PPKM darurat terbukti efektif menurunkan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Sehingga, aturan ini akan akan dilanjutkan selama 5 hari hingga kasus lebih melandai. "Alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah PPKM darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan pemenuhan bed RS mengalami penurunan," kata Jokowi dalam rekaman video yang baru diunggah di YouTube Setpres Selasa (20/7) malam.

Baca juga : Resmi Presiden Jokowi Teken UU Desa: Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun


"Kita selalu pantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu jika tren kasus terus alami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," tambah dia.


Sebelumnya, aturan PPKM darurat diumumkan pada 1 Juli lalu oleh Koordinator PPKM darurat, Luhut B Pandjaitan. PPKM darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 untuk menurunkan laju kasus COVID-19.

Baca juga : Presiden Jokowi Bakal Nonton Indonesia vs Irak di Kamar: Yakin Menang

Lalu dalam masa perpanjangan PPKM darurat pada 5 hari ke depan, aturan yang sebelumnya disampaikan Luhut masih berlaku.


Berikut aturan lengkap PPKM darurat yang disampaikan Menko Marves Luhut B Pandjaitan, termasuk dengan revisi dari Mendagri Tito Karnavian:

Baca juga : Jokowi Resmi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara


I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-25 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari.


II. Cakupan Pengetatan Aktivitas:


a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).


d. Apotek dan toko obat buka 24 jam.


Sanksi


"Dalam hal gubernur bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Luhut.