Polisi Ciduk Kalapas Depok Kepergok Gunakan Sabu dan Benzo

Depok, Jawa Barat, law-justice.co - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang petugas Lapas Depok berinisial A terkait dugaan penyalagunaan narkoba. A ditangkap pada Jumat (25/6) di kawasan Slipi, Jakarta Barat.


"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, 1 buah alat isap narkotika jenis Sabu berupa cangklong dan bong bekas Sisa Pakai, 4 butir obat aprazolam dan 1 unit handphone," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar dalam keterangan tertulis, Minggu (18/7/2021).

Baca juga : Terkait Narkoba, Aktor Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi


Ronaldo mengatakan, dari hasil test urine, A positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine atau sabu dan Benzo. "Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021. Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," ujarnya.


A kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga : Lowongan Kerja di Baznas Jawa Barat, Ini Syaratnya

Menurut Ronaldo, tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021. Dalam penanganan perkara ini Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas. "Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," tandasnya.

 

Baca juga : PKS Resmi Usung Imam Budi Hartono Maju Pemilihan Wali Kota Depok