Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Biang Kerok Kerusakan Negara, Berawal dari Konstitusinya?

Jakarta, - Dalam sebuah kesempatan menyampaikan sambutannya pada Acara Wisuda ke-XV Universitas Bung Karno (UBK)  di Jakarta beberapa waktu yang lalu, Putri Presiden pertama Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, menilai persoalan bangsa yang terjadi di Indonesia saat ini sebagai dampak dari UUD  1945 hasil amandemen yang sudah jauh dari nilai-nilai Pancasila dan harapan para pendiri bangsa.

Pernyataan dari putri Bung Karno yang juga pendiri UBK sebelum meninggal dunia tersebut, tentu sangat penting sebagai pesan seorang anak bangsa yang peduli pada kondisi  negaranya yang sedang didera berbagai permasalahan bangsa.

Lalu apa yang salah dengan amandemen UUD 1945 ? Benarkah persoalan bangsa yang terjadi saat ini sebagai dampak adanya amandemen UUD 1945 yang sudah jauh dari nilai-nilai Pancasila dan harapan para pendiri bangsa ?. Bagaimana sebaiknya ?

4 Kali Amandemen Konstitusi

UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) adalah suatu produk dari PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) untuk dijadikan sebagai konstitusi dasar bernegara. UUD 1945 ini dijalankan dari era Demokrasi Terpimpin oleh Presiden Soekarno sampai dengan era Orde baru di zaman Presiden Soeharto berkuasa. Pasca jatuhnya Presiden Soeharto dikenal dengan era Reformasi, pada era ini salah satu yang dilakukan adalah amandemen beberapa pasal dalam UUD 1945.

Tujuan perubahan UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum di Indonesia. Perubahan tersebut sebagai respon tuntutan reformasi pada waktu itu dimana tuntutan tersebut antara lain dilatar belakangi oleh praktek penyelenggaraan negara pada masa pemerintahan orde baru (orba) berkuasa.

Perubahan atau Amandemen pertama terjadi pada 19 Oktober 1999 dimana ada 9 pasal yang diubah dan yang paling signifikan adalah pasal 7 yang semula tertulis : "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa 5 Tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali" diubah atau ditambahkan menjadi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa 5 Tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan" saja.

Selain itu, juga ada perubahan di pasal 14 yaitu kewenangan Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan Abolisi serta perubahan pada pasal 20 terkait kekuasaan DPR untuk membentuk Undang Undang.

Amandemen kedua terjadi pada tanggal 18 Agustus 2000, dimana selain ada isi pasal yang diubah, namun juga ada penambahan pasal baru yaitu 28 a, 28 b dst. Pada amandemen kedua ini, hal signifikan yang berubah adalah terkait syarat syarat kewarganegaraan serta perluasan Hak Asasi Manusia.

Amandemen ketiga terjadi pada tanggal 9 November 2001, juga masih dalam nuansa penambahan pasal baru dan beberapa pasal juga ditambahkan ayat yang berbunyi "ketentuan lanjutan mengenai pasal ini diatur dalam undang-undang".

Hal yang signifikan dari amandemen yang ketiga ini adalah terkait pilpres dengan menyebutkan bahwa 1."Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat ,2."Presiden adalah Orang Indonesia Asli", 3."Capres dan Cawapres sudah jadi WNA sejak lahir".

Perubahan keempat terjadi pada  tanggal 10 Agustus 2002, perubahan yang signifikan adalah terkait status MPR serta hak Presiden dalam membentuk dewan pertimbangan.

Sempat juga muncul usulan agar mengubah pasal 29 ayat 1 yang berbunyi "Negara berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa ", dengan menambahkan 7 kata dibelakangnya yaitu  "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Namun, usulan tersebut ditolak karena dinilai ingin mengembalikan kesemangat piagam Jakarta.

Amandemen keempat ini juga menambahkan dua ayat di pasal 33 terkait pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yaitu pasal 4 dan 5 yang berbunyi (04) "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional";(05) "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang".

Dampak Amandemen

Dari  empat  kali Amandemen UUD 1945, hasilnya "Jauh Panggang Dari Api" karena terkesan hasil amandemen itu justru merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Amandemen UUD 1945 selama 4 kali mengakibatkan Demokrasi Liberal yang yang tidak sesuai lagi dengan kepribadian bangsa Indonesia tumbuh subur merajalela.

Akibat amendemen ini, tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi tidak teratur karena amendemen UUD 1945  telah merusak tatanan berbangsa dan bernegara di Indonesia, salah satunya adalah kedudukan MPR  yang tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan presiden bukan lagi mandataris MPR seperti sebelumnya.

 MPR saat ini tidak lagi memiliki peran penting melainkan  hanya sekadar menjadi lembaga pajangan belaka. Setelah amendemen, Indonesia juga menganut sistem dua kamar, yakni DPR dan DPD. Padahal, ini tidak ada dalam UUD 1945. Keanggotaan MPR berdasarkan UUD 1945 tidak saja DPR hasil pemilu, tetapi juga berasal dari utusan daerah dan utusan golongan yang ada di Indonesia.Sistem perwakilan dua kamar ini sesungguhnya merupakan demokrasi liberal Barat yang menyusup ke dalam UUD 1945.

Selain itu amandemen yang dibuat MPR/DPR tidak memiliki konsistensi dengan Pembukaan UUD ’45 dan Pancasila di dalamnya. Akibatnya, semua undang-undang organik yang lahir setelah amendemen tersebut justru tidak sesuai dengan kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Akibatnya, negara terjebak pada kekuasaan oligarki, praktik penyelenggaraan lebih berorientasi pada demokrasi dan hukum, namun mengabaikan pembangunan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama. Alhasil saat ini negara dan bangsa Indonesia sebenarnya dalam keadaan bahaya karena telah dilucuti kedaulatannya lewat 4 kali amendemen UUD 1945.

Di bidang politik,  Indonesia memasuki era demokrasi liberal yang menganut prinsip-prinsip satu orang satu suara (one man one vote)."Dan ini bertentangan dengan sila pancasila di mana kita harusnya mengemukakan prinsip-prinsip musyawarah mufakat, yang menjadi dasar demokrasi di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pancasila.

Kecenderungan politik Indonesia pada ideologi illiberalisme dan praktik oligarki ini telah menempatkan posisi rakyat sekarang hanyalah sebagai pelaksana pemilu  atau partisipan dalam pemilu saja. Posisi rakyat menjadi tidak jelas setelah penyerahan suaranya kepada penguasa. Posisi rakyat  terputus karena rakyat sama sekali tidak memahami dan tak mampu mengontrol kekuasaan yang dipegang oleh para penguasa, elit dan oligarki itu digunakan untuk apa.

Di bidang ekonomi, Indonesia mengalami era liberal kapitalistik, yang menganut prinsip-prinsip liberalisme yang bebas berkompetisi, berorientasi pasar bebas (freefight liberalisme, free market oriented).Dan ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip berdikari maupun keadilan sosial sebagaimana diamanatkan sila ke 5 yaitu sila tentang membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 Ekonomi Indonesia saat ini lebih dikendalikan para pemilik modal, serta kepentingan perusahaan besar atau korporatokrasi yang tidak mementingkan kepentingan rakyat, bangsa  dan negara. Korporasi tidak membawa misi nasionalisme, tapi malah menguasai dan menguras ekonomi maupun sumber daya alam negara serta tidak peduli ekonomi rakyat banyak dalam rangka keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kekuatan kaum pemodal, inilah sejatinya yang menguasai tangan kekuasaan melalui modal/uang yang mereka punya.Yang akhirnya mereka bebas mengatur hukum, mengendalikan pemimpin yang telah mereka dukung dengan menggelontorkan dana

Pada gilirannnya merekalah yang  berkuasa dalam ekonomi, politik, hukum, pendidikan, kesehatan dll.Dan yang lebih mengerikan pasar bebas yang diciptakan sistem liberal ini membuka pintu lebar bagi penjajah mancanegara.

Dalam sistem politik kapitalisme ini, para politikus memang didalangi oleh kaum kapitalis (pemilik dana). Oleh karenanya, pemimpin itu hanya jadi boneka.Dan begitulah seterusnya sepanjang tempo pemerintahan, sistem politik pemerintahan yang disusun tentulah memihak kepada para kapitalis sebagai penyandang dana.

Ini menunjukkan bahwa para  kapitalislah sesungguhnya pemegang tampuk kekuasaan yang sebenarnya, bukan politikus yang menjadi bonekanya.Terbukti, akibat penerapan sistem kapitalisme demokrasi, negeri ini justru makin terpuruk dan terjerat hutang rentenir dunia yang makin menggunung jumlahnya.

Privatisasi BUMN, pengurangan subsidi yang dipaksakan IMF dan World Bank justru semakin memperberat beban hidup rakyat Indonesia.Dengan kapitalisme ini, alih-alih bangkit, Indonesia justru akan semakin bangkrut secara ekonomi maupun politik negara.

Sementara di bidang sosial,masyarakat semakin renggang hubungannya antara satu dengan yang lainnya. Semakin jauh dari nilai-nilai gotong royong yang merupakan budaya leluhur bangsa. Kepentingan diri sendiri maupun golongan semakin mengemuka dalam mengejar kuasa.

Fenomena tersebut pernah disinggung oleh Bung Karno pada tahun 50an. “Dulu jiwa kita dihikmati oleh aku untuk semua, sekarang justru aku buat aku dan ini sangat bertentangan dengan jiwa atau prinsip-prinsip dasar Pancasila sebagai falsafah dasar negara kita," kata dia.

Akhir akhir ini kita kembali terhenyak dengan adanya peristiwa peristiwa pembuata Undang Undang yang banyak diprotes oleh masyarakat Indonesia  seperti RUU HIP, Omnibus Law cipta kerja, UU Minerba, UU Ormas, revisi UU KPK dan sebagainya. Munculnya rangkaian Undang Undang yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat tersebut mengensankan bahwa  negara ini sudah serba-ada dan serba-boleh menentukan apa saja termasuk arah perjalanan bangsa kedepan sesuai kehendak mereka yang sedang berkuasa.

Dalam spektrum yang besar dan struktural jika mau jujur dan objektif, negara tercinta ini telah menjadi liberal dan oligarki salah satu pintu masuk utamanya  adalah melalui reformasi kebablasan yang kemudian melahirkan semangat untuk mengamandemen  UUD 1945. Sejak reformasi itulah Indonesia benar-benar menjadi bangsa dan negara yang bebas dan terbuka di bidang politik, ekonomi, budaya, keagamaan, ideologi, dan aspek kehidupan lainnya.

Sebagai contoh  Pasal 33 UUD 1945 yang semula murni ekonomi kerakyatan, dibuka keran demokrasi ekonomi maka jadilah pasal itu menjadi biang lahirnya ketentuan dibawahnya yang bernuansa liberal kapitalistik sehingga bertentangan dengan nilai nilai Pancasila.  Selain pasal 33, sejatinya, di dalam UUD 1945, terdapat pasal-pasal yang sangat mengacu pada demokrasi liberal yaitu, Pasal 1 ayat (2), Pasal 27, 28, 29 ayat (2) dan Pasal 31.

Pasal 33 UUD 1945 sebelum amandemen hanya terdapat 3 ayat saja yaitu; (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Makna “dikuasai” berbeda dengan “dimiliki” dimana makna pasal tersebut memuat asas prinsip ekonomi, dan selaras dengan ideologi bangsa Indoneisa yaitu Pancasila, terutama sila kelima “Keadilan soasial seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pasal 33 UUD 1945 sebelum amandemen tersebut dijelaskan juga bahwa kekayaan alam dikuasasi oleh Negara untuk kemakmuran rakyat, sehingga peran Negara disini adalah memberikan fasilitas atau sebagai fasilitator kepada masyarakat untuk kepentingan kemakmuran seluruh rakyat, bukan orang perorang (individu) belaka. Dalam hal ini semangat yang dibawa adalah semangat kebersamaan gotong-royong dan prinsip ini sudah dikenal dengan Sistem Ekonomi Pancasila.

Sebagaimana diketahui, pasca Amandemen ke-empat pada tahun 2002, Pasal 33 UUD 1945 di tambahi dengan 2 (dua) ayat lagi, yaitu ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; Selain itu ditambahkan juga pasal (5) “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.

Penambahan 2 ayat pada pasal 33 ini dinilai justru membuyarkan dan mengaburkan semangat Ekonomi yang dulu pada pasal 33 sebelum amandemen sering disebut sebagai Ekonomi Pancasila. Sebab pada ayat ke-empat Perekonomian Nasional dimaksudkan mengarah kepada Pasar Neo-liberal dan Kapitalistik yang bertentangan dengan Pancasila.

Adanya penambahan ayat  ke-4 (empat) pasal 33 UUD 1945 juga telah mengaburkan peran negara sebagai fasilitator penguasaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, sehingga  orang atau perusahaan dalam negeri maupun luar negeri bisa saja diberikan hak sebebas-bebasnya untuk mengatur ekonomi termasuk mengeeksploitasi sumberdaya alam Indonesia.

 Apa yang terjadi kemudian adalah, ekonomi hanya dinikmati oleh individu-individu atau orang-orang tertentu saja, tidak bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia karena hilangnya peran penguasaan oleh negara.

Sudah barang tentu sistem ini bukan solusi untuk mengatasi ekonomi nasional namun justru bisa menambah kesenjangan perekonomian rakyat Indonesia. Jelaslah implikasi dari perubahan Pasal 33 UUD 1945 menyebabkan Indonesia cenderung berkembang kearah sistem ekonomi Neo-liberal Kapitalistik dimana dalam sistem ini negara lebih mementingkan hak-hak milik individu, aturan-aturan hukum dan pranata-pranata pasar bebas serta perdagangan bebas sebagai acuannya.

Karena itu negara neo-liberal menolak bentuk-bentuk solidaritas sosial yang bersifat mengancam hak-hak milik individu, termasuk bentuk kebersamaan dalam pengelolaan dan kepemilikan bersama

Alhasil berlakunya pasal 33 UUD 1945 hasil  amandemen sejatinya sudah berlawanan dengan asas negara Indonesia yaitu Pancasila khususnya  sila kelima yang berbunyi keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.

Pada hal dahulu semangat bangsa Indonesia untuk merdeka adalah demi melawan Kolonialisme dan kapitalisme yang menjadi misi para penjajah  yang menguasai Indonesia. Sejak masa perjuangan kolonialisme dan kapitalisme  ditentang oleh para founding father kita sehingga lahirlah  konstitusi dasar yang bersifat fundamental, yang menjadi dasar pijakan pada produk-produk hukum yang nantinya akan dibuat untuk ketertiban dan kesejahteraan Negara Indonesia.

Seperti dikemukakan diatas, amandemen terhadap Pasal 33 dan Pasal 34 dilakukan pada perubahan keempat UUD 1945 yang disahkan pada 10 Agustus 2002 . Proses perumusan amandemen kedua pasal tersebut yang dilakuan oleh Tim Ahli di Pantia Ad Hoc I MPR RI saat itu sempat  diwarnai perdebatan antara kelompok yang mendukung liberalisasi perekonomian dengan kelompok yang mempertahankan rumusan asli Pasal 33.

Kelompok pendukung liberalisme ekonomi yang diwakili oleh Sri Mulyani Indrawati (sekarang menjabat Menteri Keuangan), Sri Adiningsih, dan Bambang Sudibyo (pernah menjabat Menteri Pendidikan Nasional) ini mengusulkan proposal mengenai perubahan provisi kontrol negara di bidang ekonomi.

Mereka jug mengusulkan tentang penegasan konsep sistem ekonomi pasar sosial dan perlindungan atas hak-hak kebendaan individu. Ketiga usulan ini mau tidak mau akan mengubah rumusan asli Pasal 33 UUD 1945.

Tentu saja, ketiga usulan ini  mendapat resistensi dari kelompok penentang liberalisme. Kelompok ini dimotori oleh (alm) Prof. Mubyarto dan (alm) Prof. Dawam Rahardjo. Saat itu Prof. Mubyarto membantah argumen kelompok pendukung liberalisasi bahwa rumusan asli Pasal 33 mengandung semangat sosialisme yang cenderung bertentangan denga tren global pasar bebas.

Menurutnya jika Pasal 33 dibaca secara utuh sebagai satu kesatuan beserta penjelasannya, tampak jelas bahwa pasal ini bukan merepresentasikan sistem ekonomi sosialis dalam arti ekonomi komando. Pasal 33 mengandung asas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan ini bukan sosialisme. Ia menegaskan bahwa Pasal 33 mampu menerima gelombang globalisasi sehingga amandemen tidak diperlukan untuk pasal 33.

Namun kubu penentang liberalisme ini kalah suara hingga membuat almarhum Prof Mubyarto yang ahli ekonomi Pancasila menarik diri dari pembahasan di MPR karena merasa tidak lagi didengar suaranya. Dengan mundurnya Prof. Mubyarto dkk, proses amandemen UUD 1945 pasal 33 berjalan lancar jaya.  Dampaknya pasca amandemen itu kemudian lahir berbagai UU yang bersifat liberal dan pro-ekonomi kapitalisme, hal itu konsekuensi otomatis dari amandemen mendasar UUD 1945.

Kontroversi Yang Mengiringinya

Amandemen-amandemen UUD 1945 beserta dampak ikutannya  juga tidak lepas dari kontroversi dan isu yang mengiringinya, beberapa diantaranya adalah adanya dugaan  terkait keterlibatan pihak asing melalui LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) asal  Amerika.

Adalah Ketua Badan Pengkajian Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) Letjen TNI (Purn) Kiky Syahnakrie yang menegaskan, LSM asing di bawah Partai Demokrat AS diduga telah mengintervensi amendemen UUD 1945.

"National Democratic Institution (NDI) di bawah Partai Demokrat Amerika Serikat telah menggelontorkan 45 juta dolar AS untuk mengawal amandemen konstitusi Indonesia sejak 1999 hingga 2002," katanya di kampus Unair Surabaya, Rabu (8/2/12) seperti dikutip republika.

Ia mengemukakan hal itu dalam "Roundtable Discussion" (RTD) bertajuk "Konsolidasi Ke-Indonesiaan" yang dihadiri KH Sholahuddin Wahid (Gus Sholah) dari Pesantren Tebuireng, Jombang, Ketua PPAD Letjen TNI (Purn) Soerjadi, dan pemimpin "Gerakan Beli Indonesia" H Heppy Trenggono.

Adapun salah satu lembaga yang sempat disebut sebagai LSM Amerika itu adalah "National Democratic Institute for International Affairs" atau disingkat NDI. Dugaan keterlibatan NDI ini diungkapkan oleh politisi PDIP Amir Aryoso yang menyinggung adanya pendanaan dari NDI  dalam proses amandemen UUD 1945

Selain NDI santer juga disebut dugaan keterlibatan  lembaga-lembaga multilateral seperti IMF, karena adanya  dugaan bahwa amandemen UUD 1945 yang pernah terjadi di Indonesia adalah terkait dengan beragam letter of intent dari IMF.

Selain itu, ada unsur interest group dari kepentingan aktor-aktor politik yang ada disekitar pembahasan wacana amandemen UUD 1945. Mereka bisa saja memiliki agenda-agenda tersendiri yang ingin diwujudkan lewat perubahan atau amandemen UUD 1945.

Beberapa pihak memang menyebutkan perubahan UUD 1945 diperlukan untuk memperkuat sistem presidensial, namun sebagian yang lain juga menyinggung adanya "jual-beli" kepentingan yang bisa saja membuat wacana ini jauh dari kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Selain dugaan adanya keterlibatan pihak asing, proses amandemen UUD 1945 juga dinilai mengandung dua kesalahan prinsip dalam proses perubahannya. Berdasarkan kajian terhadap materi perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh Korda GMNI Jawa Timur, seperti dikutip Ajang Kamaludin, kompas 21/01/12, terdapat dua kesalahan prinsip itu menyangkut soal substantive dan proses amandemennya, sebagai berikut :

Pertama Kesalahan Substantif, dimana proses amandemen UUD 1945 secara substantive telah mendistorsi semangat kebangsaan menjadi semangat kedaerahan sehingga  kepentingan daerah harus diakomodasi oleh kepentingan nasional, yang  dengan sendirinya mereduksi cita cita Nasional.

Secara substantif juga sangat kental “kepentingan sesaatnya”.  Walau sesungguhnya UUD seharusnya dipersiapkan untuk mampu mengantisipasi perubahan dan tantangan jaman kedepan, sambil menjelaskan arah kemana bangsa ini akan bergerak namun warna kepentingan sesaat sangat nampak dalam amandemen UUD 1945.

Fenomena tersebut muncul akibat ketakutan yang berlebihan terhadap isu “sentralisme”. Bahwa akar dari nasionalisme adalah “persatuan nasional”, dijawab oleh perubahan I-II-III UUD 45 sebagai “kecurigaan nasional”. Kecurigaan yang berlebihan muncul dan diwujudkan dengan “mengamankan” kepentingan masing-masing. Ketidakjelasan atas ide bentuk pemerintahan, dijawab dengan munculnya pasal-pasal dominasi legislatif misalnya.

Secara substantive amandemen UUD 1945 juga memunculkan ketidak jelasan arah terhadap bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Bahwa tiap negara mempunyai ke-khas-an dalam sistem kenegaraannya haruslah diakui. The Founding Fathers Indonesia telah menetapkan pondasi yang cukup kokoh dalam pembacaan ke-khas-an sosiologi politik masyarakat Indonesia.

Yang nampak dalam Perubahan I-III UUD 45 adalah adopsi sepotong-sepotong terhadap berbagai sistem pemerintahan negara lain, dan melupakan origin sosio-kultural-politik bangsa Indonesia. Yang terjadi akhirnya bukan penguatan konsep Negara Kesatuan berbentuk Republik dengan sistem Pemerintahan Presidensiil , tetapi yang muncul kemudian adalah Negara Federal berbentuk Republik dengan sistem Pemerintahan Tidak Jelas Arah.

Bentuk negara apapun akan cocok jika cocok (macth) dengan kharakteristik geo-politik dan sosio-kultural-politik negara yang bersangkutan. Dan Indonesia, satu satunya negara kepulauan terbesar dengan penduduk terbesar sudah harus sadar untuk menemukan ciri diri sendiri, bukan dengan semangat inferior meniru konsep negara lain yang jelas berbeda geo-politik-nya.

Kedua Kesalahan Proses,dimana kesalahan yang terjadi dalam proses dirubahnya UUD 1945, pada akhirnya berpengaruh terhadap output yang dihasilkannya. Dari sisi prosesnya , semangat amandemen UUD 1945 telah  direduksi hanya menjadi urusan MPR semata, bahkan telah direduksi hanya menjadi urusan PAH I semata.

Pada hal mandemen UUD, secara prinsip, jelas akan mempengaruhi seluruh sendi-sendi kehidupan bernegara, sehingga seharusnya seluruh warga negara berhak turut dalam proses usulan, penolakan, maupun tuntutan atas perubahan-perubahan yang dilakukannya.

Dari sisi proses juga terkesan tidak fokus, terkesan terlalu banyak yang disoroti sehingga akhirnya memunculkan bias, memunculkan ketidak jelasan. Pada hal di semua negara-negara demokratik, hubungan penataan pembahasan, baik dari bab ke bab, maupun dari pasal ke pasal, termasuk bagian penjelasannya merupakan suatu susunan yang utuh dan terintegrasi. Ini tidak terjadi di perubahan I-III UUD 45, justru yang terjadi adalah perloncatan pembahasan, tidak runtut, ketiadaan penjelasannya.

Selain itu dari sisi proses terkesan terlalu cepat,sebagai contoh pembahasan perubahan I-III memakan waktu yang sangat cepat, terkesan memaksakan kehendak bahwa perubahan ini kemudian “harus dipakai” pada pemerintahan hasil pemilu 2004. Sehingga melupakan proses bahwa TIDAK PERNAH di negara manapun ada perubahan UUD yang begitu drastis seperti yang terjadi di Indonesia .

Selain terlalu cepat, saat itu kita terlalu mempercayakan perubahan nasib negara kita pada orang orang di MPR yang sama sekali belum bersih dari campur tangan Orba. Artinya sama dengan kita meletakkan arah perubahan terhadap orang-orang yang telah membawa Indonesia ke keterpurukan jilid dua.

Kembali ke UUD 1945

Pada akhirnya, UUD 1945 yang mengalami amandemen empat kali dinilai tidak berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Pasalnya ditemukan inkonsistensi, kontradiksi, dan ketidakselarasan antarpasal dan ayat dalam undang-undang tersebut. Akibatnya, negara terjebak pada kekuasaan oligarki, praktik penyelenggaraan lebih berorientasi pada demokrasi dan hukum, namun mengabaikan pembangunan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama.

Demikian kesimpulan yang mengemuka dalam Sarasehan Kebangsaan "Mewujudkan UUD Berdasar Pancasila", Rabu (12/2/2014), di Kampus UGM. Sarasehan yang digagas Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM ini menghadirkan para pakar dan intelektual seperti Ketua PSP UGM Prof. Dr. Sudjito, Tokoh Masyarakat Prof. Dr. Ahmad Safii Maarif, Guru Besar Ilmu Filsafat UGM Prof. Dr. Kaelan, dan Sosiolog UGM Prof. Dr. Sunyoto Usman.

Dengan adanya hasil amandemen UUD 1945 yang dinilai tidak berdasarkan pada nilai nilai Pancasila sehingga melahirkan praktek praktek liberal kapitalistik maka siapapun rezim yang nantinya berkuasa  jika sistem kapitalis liberal ini yang diterapkan, hasilnya tak akan tetap gagal mengantarkan bangsa Indonesia kepada tujuan bernegara sebagai mana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Oleh karena itu tidak ada kata lain, solusinya adalah kembali pada UUD 1945 yang asli yaitu UUD 1945 yang disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggl 18 Agustus 1945. Dalam hal ini banyak alasan kenapa harus kembali kepada UUD 1945 asli, beberapa di antaranya yaitu kondisi Indonesia saat ini mirip dengan era kolonial  Belanda dimana Indonesia tidak berdaya untuk mempertahankan seluruh pengelolaan sumber daya alam yang di-eksploitasi habis oleh pihak mancanegara.

Kapitalis barat dan timur secara terang benderang sudah menggerus habis seluruh potensi bangsa melalui sistem yang mereka bangun untuk menguasai Indonesia pada berbagai sektor vital bangsa. Indonesia sudah tersandera oleh kelompok-kelompok yang memiliki akses luar biasa dalam mengatur seluruh sistem negara untuk kepentingan kapitalis dunia.Model Liberal kapitalistik yang tengah mengungkung Indonesia saat ini sudah menodai dan menciderai amanat Proklamasi dan UUD 1945.

Oleh karena itu  UUD 1945 musti dikembalikan ke naskah asli, termasuk  bagian penjelasannya karena  penjelasan adalah bagian penting dalam UUD 1945. Saat ini bagian Penjelasan itu telah dibuang sehingga UUD 1945 sudah kehilangan rohnya.

Setelah dikembalikan ke naskah aslinya barulah dibicarakan perubahan perubahan yang diinginkan sesuai kesepakatan bersama. Perubahan  harus dilakukan secara cermat dan teliti tidak perlu tergesa gesa. 

Kita harus ada kontemplasi  nasional supaya jangan hanya mengubah untuk kepentingan sesaat jangka pendek untuk kepentingan kelompok saja. Jadi harus dibuka opsi lebih besar demi kepentingan bangsa dan negara lepas dari lilitan sistem liberal kapitalistik yang telah terbukti merugikan bangsa.

Isu isu penting seperti kedudukan MPR, pembatasan masa jabatan presiden, masalah hak azasi manusia dan sebagainya perlu menjadi kesepakatan nasional yang proses penetatapannya tidak cacat substansi maupun prosedurnya. Bagaiimana menurut Anda ?