Erick Angkat Saksi Ahli KPU di Gugatan Pilpres Jadi Komisaris PT RNI

Jakarta, law-justice.co - Menteri BUMN, Erick Thohir mengangkat Saksi Ahli IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Gugatan Pilpres 2019 Jadi Komisaris BUMN PT RNI.

Sebagai informasi, Erick Thohir menunjuk dua komisaris baru untuk PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau PT RNI.

Baca juga : Bulog Tetap Impor Beras Meski Masuk Panen Raya

Pertama adalah Bayu Krisnamurthi yang merupakan dosen IPB University, sebelumnya pernah menjabat wakil menteri perdagangan.

Selain itu, Erick Thohir juga menunjuk Marsudi Wahyu Kisworo sebagai komisaris independen.

Baca juga : Uber Cup 2024: Ester All Out meski Fisik Terkuras

Sebelumnya, Marsudi adalah Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk periode 2019-2021.

Pemegang gelar Doktor Komputer dari Curtin University of Technology itu merupakan seorang ahli IT dan seorang pengajar.

Baca juga : Ini Jadwal Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan dan Calon ASN

Namanya populer saat menjadi saksi ahli KPU pada sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Ia tercatat juga sebagai arsitektur IT KPU.

"Saya juga banyak membangun sistem informasi di Indonesia. Salah satunya arsitek sistem informasi pemilu yang ada di bukunya grand design. Jadi saya menguasai sistem IT pemilu ini," kata Marsudi di MK, Kamis (20/6/2019).

Dengan adanya perubahan tersebut, maka susunan Dewan Komisaris PT RNI saat ini sebagai berikut:

Bayu Krisnamurthi: Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
Marsudi Wahyu Kisworo: Komisaris Independen
Arie Sujito: Komisaris Independen
Abdi Mustakim: Komisaris
Abdul Rochim: Komisaris
Himawan Arief Sugoto: Komisaris