BPKP Lakukan Validasi Ulang Soal Data PNS Fiktif

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus melakukan pembaharuan validasi terhadap adanya dugaan data fiktif Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Koordinator Forensik Digital dan Pengembangan Kapabilitas Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Totok Prihantoro menjelaskan, BPKP diminta membantu dan melakukan pengecekan ulang terhadap dugaan data fiktif PNS.

Baca juga : Polisi Tes Urine Pengemudi Porsche Tabrak Kantor Samapta Polres Medan

“Sampai dengan saat ini proses validasi data PNS yang diduga fiktif masih berjalan,” kata Totok.

Totok menjelaskan dibutuhkan konfirmasi data secara langsung kepada PNS untuk memperoleh data yang akurat dan valid.

Baca juga : SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta dari Uang Pegawai Kementan

“Tim BPKP menggunakan prosedur klarifikasi data secara langsung ke unit kerja atas data ASN yang berstatus inaktif dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian,” ungkapnya

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang Reformasi Birokrasi Deputi Polhukam PMK Lady Martha Boturan Hasian Napitupulu mengatakan perlu dilakukan pengawalan sejak awal mulai dari tahap pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar persoalan data tidak kembali terulang.

Baca juga : PN Jaksel Tolak Praperadilan Bekas Karutan KPK Terkait Kasus Pungli

“Di tahap pendaftaran, pelamar harus memasukkan NIK, di mana aplikasi SSCASN sudah terintegrasi dengan data kependudukan di Kemendagri," jelas Martha seperti dikutip dari Bisnis Indonesia.

Sejauh ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelidiki sebanyak 97.000 PNS yang tidak mengikuti Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan PUPNS sudah dilakukan pada tahun 2003 dan 2015. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan sebanyak 97 ribu PNS yang tidak mengikuti PUPNS disebabkan berbagai kondisi.

"Tersisa data 7.272 PNS yang dinyatakan tidak aktif lagi dan telah dibekukan. PUPNS telah dinyatakan selesai pada akhir 2016," jelas Bima.

Bima menambahkan BKN kembali memperbarui data ASN melalui program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPT Non-ASN.