Anggota Parlemen Inggris Usul RUU Jerat Penghina Nabi Muhammad

Jakarta, law-justice.co - Seorang anggota Parlemen Inggris, Naz Shah, mengusulkan supaya Rancangan Undang-Undang Anti Perusakan Simbol Bersejarah turut memasukkan pasal yang mengatur tentang larangan penistaan terhadap Nabi Muhammad S.A.W.

Menurut Naz hal itu penting untuk melindungi hak-hak Muslim di seluruh dunia yang merasa tersinggung dengan karikatur yang dinilai menghina Nabi Muhammad S.A.W., yang beredar di Eropa.

Baca juga : Komika Aulia Tersangka Penistaan Agama, Guntur Romli: Kayak Kasus Ahok

"Rancangan undang-undang yang akan dimasukkan ke dalam aturan hukum di Inggris ini akan membuat para pelaku yang merusak patung yang merupakan simbol tokoh sejarah terancam hukuman penjara hingga 10 tahun," kata Naz saat berpidato di Majelis Rendah Parlemen Inggris pada Senin (5/7) lalu, seperti melansir cnnindonesia.com, Kamis (8/7).

"Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa seseorang dihukum sedemikian berat hanya karena merusak patung dari batu atau logam dibandingkan perusakan terhadap gerbang atau tembok yang juga terbuat dari besi atau batu. Keduanya benda mati, tidak bisa terluka atau merasa tersakiti karena dibuat dari bahan yang sama," lanjut Naz.

Baca juga : Diduga Hina Nabi Muhammad, Komika Aulia Rakhman Diringkus Polisi

Naz yang merupakan anggota fraksi Partai Buruh lantas mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang menghina simbol agama atau nabi tidak dihukum berat.

"Ketika seseorang yang fanatik atau pelaku rasial menghina dan merendahkan nabi kami, sama seperti yang mereka lakukan terhadap Winston Churchill, hal itu sangat melukai hati kami. Karena bagi dua miliar umat Muslim, Nabi Muhammad S.A.W., adalah pemimpin yang ada di dalam hati kami, yang kami jadikan panutan selama kami hidup dan menjadi peletak dasar identitas dan keberadaan kami," kata Shah.

Baca juga : Komika Aulia Dituduh Hina Nabi Muhammad Saat Stand Up Comedy

Naz lantas mengkritik penghinaan terhadap Nabi Muhammad S.A.W., melalui karikatur sama pentingnya dengan persoalan yang dicantumkan dalam RUU itu. Dia membandingkan jika RUU itu diterapkan untuk menghukum untuk orang yang merusak patung tokoh-tokoh di Inggris seperti Winston Churchill atau Oliver Cromwell.

"Bagi mereka yang mengatakan itu cuma kartun, saya tidak akan menganggap hal itu cuma patung karena saya meyakini hal itu adalah bagian dari sejarah, identitas dan budaya Inggris. Itu bukan hanya kartun dan itu bukan cuma patung. Mereka menjadi wakil, simbol dan sangat berarti bagi kami sebagai manusia," ujar Shah.