Pastikan Tak Ada Kegiatan saat PPKM, Polri Akan Datangi Masjid-Musala

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini 3 hingga 20 Juli 2021. Salah satu aturan yang tercantum yakni kegiatan ibadah tempat ibadah seperti masjid hingga gereja ditutup sementara.

Namun aturan tersebut kadang belum sepenuhnya dapat dipedomani warga hingga tingkat desa. Misalnya kegiatan salat jemaah di surau-surau, musala, dan masjid di pelosok.

Baca juga : Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Arsjad Rasjid: Kita Punya Misi Sama

Masih banyak masjid-masjid kecil yang tetap berkegiatan saat PPKM Darurat. Baik jemaah maupun pengurusnya juga tidak sepenuhnya memahami aturan yang ada.

Terkait hal itu, Asisten Operasional Kapolri, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, Polri akan mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk mendatangi marbot dan pengurus masjid untuk mensosialisasikan PPKM Darurat.

Baca juga : Babak Semifinal Piala Asia U-23: Indonesia Dikepung Tim Tradisi Juara

"Jadi dengan cara patroli, rekan-rekan kita yang di bawah itu polisi di bawah dengan TNI yang di bawah tentunya menggandeng stakeholder terkait. Mendatangi surau-surau atau masjid-masjid di tingkat kecamatan di di pinggir itu untuk paling tidak mulai besok memberikan imbauan sekaligus memberikan pemahaman," kata Imam dalam tayangan Zoom Kemenko PMK.

Imam menuturkan, larangan salat berjamaah kadang tidak sepenuhnya bisa diterima masyarakat terutama saat situasi pengetatan seperti PPKM Darurat.

Baca juga : Cek Syaratnya, Perum Damri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK

Untuk itu polisi akan melakukan pendekatan dan sosialisasi.

"Kalau terjadi kemudian masih berlangsung kita tak serta merta kalau orang sudah salat dibubarkan, ini akan mengundang persoalan baru. Paling tidak kita coba seminggu ke depan kita lakukan edukasi dan woro-woro. Pemberitahuan sekaligus mendatangi marbot masjid terkait kebijakan pemerintah," ujar Imam.

Imam juga berharap Menteri Agama segera membuat surat edaran tentang penutupan sementara tempat ibadah selama PPKM Darurat.

Sehingga petugas di lapangan memiliki pedoman dalam memberikan pemahaman kepada warga.

Polri sendiri akan mengerahkan sebanyak 21 ribu personelnya untuk mengawal penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang akan diberlakukan selama masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Ditambah anggota TNI, total sekitar 50 ribu personel yang disiagakan.

"Mulai besok itu ada 21 ribu lebih (unsur Polri), TNI disiagakan 32 ribu lebih. Ini nanti 50 ribu ini, walaupun jumlahnya tidak signifikan," kata Imam.

Ia mengatakan personel tersebut akan melakukan pendisiplinan terhadap 12 poin aturan yang diberlakukan selama masa PPKM Darurat.

Pihak kepolisian berharap kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan efektif dan tepat sasaran.

"Mudah-mudahan terlihat masif dengan sasaran-sasaran yang sudah diprioritaskan," tambah dia.

Dalam operasi yang diberi sandi Aman Nusa II penanganan Covid-19, akan ada tujuh Satuan Tugas (Satgas) di masing-masing bidang.

Salah satunya, kata dia, ialah Satgas Binmas (Pembinaan Masyarakat) yang akan menjadi ujung tombak operasi tersebut.

"Satgas binmas ini kita perkuat di PPKM Mikro. Dari tingkat desa, tingkat kelurahan, sampai kecamatan. Kemudian Satgas 3 itu pendisiplinan prokes sama pelaksanaan pam (pengamanan) vaksinasi," ucap Imam.