DPR: Menkeu Masih Blokir Dana Bantuan Rp500 M untuk Ponpes & Madrasah!

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih memblokir dana bantuan bagi pondok pesantren (ponpes) dan madrasah sebesar Rp 500 miliar.

Menurut Yandri pemblokiran itu telah terjadi selama selama enam bulan tanpa alasan yang jelas.

Baca juga : Kemenkeu: Posisi Utang Pemerintah Turun Tipis di Maret, Jadi Rp8.262 T

Yandri mempertanyakan hal itu karena madrasah dan ponpres membutuhkan biaya operasional untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di tengah pandemi Covid-19.

"Ternyata semuanya (Rp 500 Miliar) masih diblokir oleh Kemenkeu sehingga Kemenag sampai sekarang tidak bisa menyalurkan bantuan tersebut untuk ponpes dan madrasah," kata Yandri dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2021).

Baca juga : Heboh Kinerjanya Disorot, Dirjen Bea Cukai Punya Harta Puluhan Miliar

Oleh karena itu, Yandri mendesak agar Kementerian Keuangan segera membuka blokir tersebut dan memberikan dananya kepada ponpes dan madrasah.

"Kami mendesak Kemenkeu untuk membuka blokir anggaran sebesar Rp 500 miliar ini dan segera distribusikan kepada ponpes dan madrasah," ujar Yandri.

Baca juga : Kemenkeu Ancam Setop Penyaluran Dana Desa Jika Ada Kasus Korupsi

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional tersebut, tidak semestinya bantuan untuk ponpes dan madrasah ditahan.

"Di masa pandemi ini ponpes dan madrasah sangat membutuhkan bantuan untuk bisa menyelenggarakan pendidikan. Bantuan untuk mereka jangan ditahan-tahan," kata Yandri.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pesantren mengalokasikan dana bantuan adaptasi kebiasaan baru sebesar Rp 2,6 triliun.

Alokasi tersebut terdiri dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Lembaga Pesantren/MDT/LPA sebesar Rp 2,38 triliun, serta bantuan pembelajaran daring bagi pesantren selama 3 bulan sebesar Rp 211,7 miliar.