Simak! Ini Peta Zona Merah Covid-19 Pulau Jawa yang Terbaru

Jakarta, law-justice.co - Peta zona merah Pulau Jawa menjadi yang terbanyak di antara pulau lainnya di Indonesia.

Diketahui zona merah merupakan zona berisiko tinggi penularan COVID-19 dengan angka kasus harian yang lebih tinggi dibanding daerah lainnya.

Baca juga : Lowongan Kerja di Baznas Jawa Barat, Ini Syaratnya

Peta Zona Merah Pulau Jawa Hari Ini

Peta zonasi risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan. Sejumlah indikator seperti dari epidemiologi, indikator surveilans kesehatan masyarakat dan indikator pelayanan kesehatan menjadi pertimbangan.

Baca juga : Dua Balita Jadi Korban Kecelakaan Bis Rosalia Indah di Batang

Ada empat kategori dengan zona pembobotan yang dinilai, yaitu zona merah, oranye, kuning, hijau. Zona merah adalah zona dengan pembobotan tertinggi.

Berikut peta zona merah pulau Jawa terupdate yang baru dirilis Satgas Penanganan COVID-19 yang dipantau melalui website Jumat (25/6/2021):

Baca juga : Perhatian, Ini 31 Titik Rawan Bencana di Jalur Mudik Jawa Barat

Jawa Timur

1. Ponorogo
2. Ngawi
3. Bangkalan

Jawa Tengah
4. Wonogiri
5. Kudus
6. Kota Semarang
7. Pati
8. Kendal
9. Tegal
10. Semarang
11. Jepara

Jawa Barat
12. Bandung
13. Kota Bandung

DKI Jakarta
14. Jakarta Pusat
15. Jakarta Barat
16. Jakarta Timur
17. Jakarta Selatan

Daerah Istimewa Yogyakarta
18. Sleman
19. Bantul
20. Gunungkidul
21. Kota Yogyakarta

Banten
22. Kota Tangerang
23. Tangerang

Selain peta zona merah di Pulau Jawa, ada enam daerah lainnya di luar Pulau Jawa yang masuk zona merah, yakni:

Sumatera Utara
1. Kota Medan

Sumatera Selatan
2. Kota Palembang

Sumatera Barat
3. Kota Bukittinggi

Lampung
4. Kota Metro

Kepulauan Riau
5. Bintan
6. Kota Tanjungpinang

Kota Tangerang Masuk Peta Zona Merah Pulau Jawa

Dalam data yang dirilis Satgas COVID-19 terbaru, Kota Tangerang masuk dalam peta zona merah di Pulau Jawa. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangerang, H Arief R Wismansyah mengimbau warganya beribadah di rumah.

Imbauan itu selaras dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama dan MUI mengenai kegiatan peribadahan di masyarakat. Sementara, kegiatan-kegiatan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan. Peniadaan kegiatan itu dilakukan hingga Kota Tangerang dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik.

"MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM mikro. Salah satu poinnya, salat Jumat boleh diganti dengan salat Zuhur," jelasnya.