Sindir Hakim, PKS Nilai Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Tak Adil

Jakarta, law-justice.co - Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyindir Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur yang memvonis Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun. Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid menilai vonis terhadap eks Imam Besar FPI itu dalam kasus berita bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi tidak adil.

HNW pun memuji langkah Habib Rizieq yang melawan vonis majelis hakim tersebut. Menurut dia, orang yang tak paham hukum saja bisa menilai vonistersebut tidak adil.

Baca juga : Ketika Tanpa Oposisi

"Wajar saja HRS menolak dan menyatakan banding atas vonis hakim, karena khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu," kata Hidayat Nur Wahid di akun Twitternya, Kamis (24/6/2021).

Vonis bahwa adanya keonaran akibat hasil tes swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi yang dinyatakan positif Covid-19 juga dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Baca juga : Zulhas Tak Masalah PKS Gabung Koalisi Prabowo, Jangan Baper

"Ada ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan tidakterjadinya keonaran. Penting hakim berikutnya betul-betul hadirkan keadilan," tutup HNW.

Baca juga : Ditolak Gelora Gabung ke Prabowo, PKS : Tidak Mengapa