Angka Tertinggi ke-3 di Asia, Penanganan Covid RI Disorot Media Asing

Jakarta, law-justice.co - Prestasi atau ironi, penanganan COVID-19 di Indonesia menjadi sorotan media Internasional. Di antara media yang memberitakan adalah Reuters, The Guardian, dan Associated Press.


Secara garis besar, ketiganya menyoroti tentang kenaikan kasus virus corona di Indonesia yang kini telah mencapai 2 juta kasus serta kebijakan pemerintah yang memilih melakukan pengetatan skala mikro ketimbang lockdown nasional.

Baca juga : Media Asing Soroti KPU Tetapkan Prabowo Jadi Presiden Terpilih


Kasus corona di Indonesia sendiri memang mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dengan kasus harian pada Senin (21/6/2021) 14.538 infeksi baru, 293 kematian, sehingga total kasus menjadi 2.004.445 .


Angka ini membuat Indonesia berada di urutan ketiga Asia setelah India dan Irak sebagai negara dengan kasus corona tertinggi, serta pertama tertinggi di Asia Tenggara. The Guardian memberitakan, lonjakan kasus corona ini diakibatkan libur lebaran serta beredarnya varian Delta yang lebih menular.

Baca juga : Media Olahraga Besar Dunia Soroti Keputusan Wasit Indonesia vs Qatar


Akibat lonjakan kasus kali ini, kapasitas di sejumlah rumah sakit rujukan COVID-19 mengalami overload, termasuk di Jakarta di mana 80 persen tempat tidur rumah sakit sudah terisi. Pemerintah bahkan telah menambah kapasitas tempat tidur pasien untuk mengantisipasi lonjakan kasus berikutnya.

Pemerintah juga menargetkan 1 juta vaksin per hari pada bulan Juli mendatang untuk mempercepat herd immunity. Sejauh ini, Indonesia telah memvaksin 12,3 juta dari 270 juta orang, masih jauh dari kata kekebalan kelompok.

Baca juga : Media Asing Sebut Jokowi Akhiri Masa Jabatan dengan Mengecewakan


Sementara diberitakan Reuters, pemerintah Indonesia juga mulai melakukan pengetatan sosial di 29 zona merah di mana tingkat infeksi terpantau tinggi. Beberapa kegiatan yang dibatasi meliputi tempat ibadah seperti masjid, restoran, kafe dan mal yang hanya bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen.


Daerah-daerah itu termasuk Kudus, Bangkalan, sebagian Riau, Sumatera, Jakarta, dan Bandung. Daerah ini juga menerapkan jam malam di mana aktivitas dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.


Untuk sektor vital beroperasi secara normal dengan penerapan protokol ketat. Sementara untuk perkantoran di luar zona merah, harus beroperasi dengan kapasitas di bawah 50 persen.


Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebenarnya telah mendesak pemerintah Indonesia untuk memperketat pembatasan. Namun sama seperti tahun lalu, alih-alih lockdown nasional, Indonesia lebih memilih pembatasan skala mikro karena takut berdampak besar pada sektor ekonomi.


“Situasinya mengkhawatirkan,” kata Riris Andono Ahmad, ahli epidemiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagaimana dikutip Guardian. “Kita menghadapi gelombang kedua Covid-19 dengan varian paling banyak menular dan rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Saya mendesak tindakan yang lebih tegas.”