Ketua Muhammadiyah Nilai Bagi-bagi Jabatan Komisaris Rusak Demokrasi

Jakarta, law-justice.co - Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menilai demokrasi Indonesia tercemar dengan praktik bagi-bagi jabatan pemerintah.

"Demokrasi ini tercemar dan elemen masyarakat sipil pun tercemar dan dicemari. Contohnya banyak banget, tadi disinggung moderator, komisaris-komisaris adalah prasmanan yang dilembagakan," kata Busyro dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (12/6).

Baca juga : Bagaimana Mungkin Ada Demokrasi Jika Tanpa Oposisi?

Sejumlah nama yang pernah mendukung pencalonan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya Ma`ruf Amin dalam Pilpres sebelumnya mendapatkan komisaris di perusahaan plat merah.

Pengangkatan itu dilakukan melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang juga sempat menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma`ruf pada Pilpres 2019. Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, setidaknya ada 13 nama pendukung Jokowi yang mendapat jabatan komisaris.

Baca juga : Jokowi Aktor Kemunduran Demokrasi tapi Dipuji karena Politik Pragmatis

Lebih lanjut, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga menyoroti terancamnya independensi dan keamanan internal elemen-elemen masyarakat sipil. Ia mencontohkan, salah satunya yakni kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.

"Itu adalah salah satu contoh yang menggambarkan representasi dari tidak amannya aktivis-aktivis di negeri yang berwawasan kebangsaan. Dan juga tidak independen, karena itu selalu diintervensi," paparnya.

Baca juga : Said Didu Sebut Rekonsiliasi Perlu Untuk Membuang Perusak Bangsa

Busyro dalam diskusi itu juga berbicara mengenai dampak kerugian dan destruktif akibat demokrasi Indonesia yang saat ini menurutnya bermasalah. Salah satu contohnya adalah pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Itu adalah problem demokrasi, sekaligus terancamnya sustainability dari generasi mendatang dalam kaitan dengan penguasaan sumber-sumber daya alam yang benar-benar menjadi sangat rawan sangat riskan di dalam UU Cipta Kerja itu," jelas dia.