Desakan Audit Dana Haji Menguat, MPR Minta BPK Segera Bergerak

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah telah resmi meniadakan keberangkatan haji untuk tahun 2021. Seiring pembatalan tersebut, muncul beragam spekulasi mengenai penggunaan dana haji.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid bahkan menilai tuntutan dari masyarakat untuk segera diadakan audit dana haji semakin meluas.

Baca juga : Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Diduga Dianiaya Senior, Polisi Selidiki

Tujuannya untuk menghilangkan beragam spekulasi yang muncul dan agar dana mengendap bisa diketahui penggunaannya.

“Tuntutan untuk audit dana haji makin meluas. Sekalipun sudah ada jaminan dari Menag dan Kepala BPKH bahwa dana haji aman,” ujar Hidayat Nur Wahid, Senin (7/6).

Baca juga : Luhut ke Prabowo : Jangan Bawa Orang `Toxic` ke dalam Pemerintahan

Menurutnya, untuk menghilangkan fitnah dan memastikan keamanan dana haji terjamin, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu segera turun tangan. BPK bisa melakukan audit dan hasilnya disampaikan secara transparan ke masyarakat.

“Baiknya secara transparan BPK segera audit dana haji, dengan dukungan BPKH dan Kemenag,” tuturnya.

Baca juga : Kadin Minta Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Berjalan Smooth

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu telah memastikan bahwa dana haji aman. Dana tersebut kini diinvestasikan dan ditempatkan pada bank-bank syariah dan dikelola dengan prinsip syariah yang aman.

Dia juga mengurai bahwa ada sebanyak 196.965 jemaah haji reguler sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tahun 2020. Total dana terkumpul baik setoran awal maupun setoran lunas adalah Rp 7,05 triliun.