Tak Berwenang, Politikus PDIP Minta Firli Abaikan Panggilan Komnas HAM

Jakarta, law-justice.co - Rencana Komnas HAM untuk memanggil Ketua KPK Firli Bahuri soal polemik 75 pegawai KPK dikomentari oleh politikus PDIP Kapitra Ampera. Dia menilai, Komnas HAM tak punya kewenangan untuk memanggil ketua KPK terkait masalah tersebut. Oleh karena itu, dia meminta Firli mengabaikan panggilan tersebut.

"Terlalu jauh, Komnas HAM tidak punya hak untuk memanggil ketua KPK. KPK harus mengabaikan panggilan karena itu bukan yuridiksinya," kata Kapitra, Selasa (1/6/2021).

Baca juga : DPRD DKI Usul Pembatasan Usia Kendaraan untuk Tekan Macet di Jakarta

Dia menjelaskan berdasarkan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

"Kewenangan Komnas HAM menurut undang-undang hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crimes against humanity dan gonoside," tegas Kapitra.

Baca juga : 200 Pengacara Bikin Petisi ke ICC Desak Segera Tangkap Netanyahu Cs

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berencana memanggil Ketua KPK Firli Bahuri pada pekan depan. Mantan Kabaharkam Polri itu akan dimintai keterangan soal laporan tentang pelaksanaan TWK yang berujung pemecatan 51 pegawai KPK.

Baca juga : KPK Panggil Pejabat Bea Cukai, Usut Korupsi Pengadaan SKIPI di KKP