Kasus Korupsi ini Ditangani Kapolda Aceh Sebelum Dirotasi Kapolri

DI Aceh, law-justice.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi jabatan sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri, pada Senin (31/5).
Dalam Surat Telegram dengan nomor ST/1129/VI/KEP/2021, terdapat salah satu Pamen dimutasi karena dalam rangka pemeriksaan yakni Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta.


Belum diketahui Kombes Margiyanta dilakukan pemeriksaan terkait kasus apa. Namun, sebelum dicopot diketahui Margiyanta tengah menangani beberapa kasus di Aceh.

Baca juga : Polri Siapkan 5.784 Pos Pengamanan dan Pelayanan Selama Mudik Lebaran

 

Di antaranya, kasus proyek dugaan korupsi pengadaan sapi, dan korupsi dana beasiswa yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Baca juga : Rumah Dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Diserang Orang Tak Dikenal


Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membenarkan hal tersebut. Namun, ia tidak mengetahui status pemeriksaan dan terkait apa Kombes Margiyanta diperiksa.
“Betul pak, itu beberapa kasus,” kata Winardy saat dikonfirmasi.


Namun demikian, meski Kombes Margiyanta telah diganti, sebut Winardy, kasus tersebut tetap akan diproses sampai tuntas.

Baca juga : Kapolri : Perang Israel-Palestina Bangkitkan Sel Tidur Teroris

“Walaupun berganti direkturnya, Polda Aceh berkomitmen tetap memproses kasus-kasus korupsi sampai tuntas,” ujarnya.


Sebelumnya, menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, status pemeriksaan terkait adanya masalah yang dilakukan Margiyanta.
“Berarti ada masalah,” kata Argo kepada kumparan, Senin (1/6/2021).


Argo menuturkan, setelah pemeriksaan pihaknya akan menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Dirkrimsus Polda Aceh tersebut.
“Nanti setelah ada pemeriksaan,” ujar Argo.


kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi ke Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo namun belum ada respons. Juga sudah mengkonfirmasi ke Kombes Margiyanta juga demikian, belum ada jawaban.