Sidang Korupsi Benur Lobster

Korupsi Benur, 3 Sespri Akui Terima Duit dari Stafsus Edhy Prabowo

Jakarta, law-justice.co - Tiga sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku pernah menerima uang sebesar Rp5 juta dari staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi. Mereka yakni Putri Elok Sukarni, Anggia Tesalonika Kloer, dan Fidya Yusri.


Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penetapan izin benih lobster (benur) dengan terdakwa Edhy Prabowo dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/5/2021).

"Saksi pernah menerima uang dari Andreau?" tanya jaksa.

Putri Elok mengiyakan pertanyaan tersebut. Ia mengaku menerima uang tersebut sekitar Agustus 2020 di ruang kerja Andreau, yang juga ketua tim uji tuntas (due diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster.

"Saya tanya ini uang apa. Kata pak Andreau `Sudah`. Awalnya saya menolak. Kata Pak Andreau `Ya sudah ambil saja, ini buat adik-adik`," ujarnya.

Setelah itu, Andreau yang juga mantan calon anggota legislatif PDIP turut menyerahkan Rp5 juta masing-masing kepada Fidya dan Anggia.

"Anggi tiba-tiba kasih titipan kepada saya, ternyata dari Bang Andreau. Sama nilainya Rp5 juta," jelas Fidya.

Dalam persidangan ini, Putri mengaku juga menerima Sin$5 ribu dari Edhy sebagai hadiah pernikahannya. Saat itu Edhy menjadi saksi nikah.

"Pak Edhy jadi saksi dari suami saya karena kebetulan suami saya staf ahli waktu Pak Edhy di DPR. Pak Edhy kenal," ujarnya.

Dalam perkara ini, Edhy didakwa menerima suap sebesar US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar dari sejumlah perusahaan terkait izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

Sementara itu, Andreau disebut jaksa dalam surat dakwaan menerima Rp10,7 miliar terkait izin ekspor benur. Uang itu ia gunakan untuk berbagai keperluan seperti di antaranya membeli tanah dan mobil.