Sekolah Swasta Dilarang Pakai Kurikulum Asing Dalam UU Baru China

Beijing, Tiongkok, law-justice.co - China melarang kepemilikan atau kendali sekolah oleh swasta dan adanya pengajaran kurikulum asing, dari taman kanak-kanak hingga kelas sembilan (K-9).


Dewan Negara China pada Jumat (14/5) telah mengumumkan UU Promosi Pendidikan Swasta, seperti dikutip Reuters, Senin (17/5/2021).

Berdasarkan UU tersebut, anggota dewan direksi atau badan pembuat kebijakan lainnya di sekolah swasta harus berkewarganegaraan China dan harus menyertakan perwakilan dari regulator.


Di dalam UU tersebut, sekolah swasta tidak dapat menyelenggarakan tes masuk. Selain itu, sekolah negeri tidak dapat mendirikan sekolah swasta, atau berubah menjadi sekolah swasta.

UU yang akan mulai diberlakukan pada 1 September itu menjadi kebijakan baru dari serangkaian tindakan yang diambil Beijing untuk memperketat kendali atas sektor pendidikan.


Saat ini, China masih memiliki sekolah swasta yang mengajarkan kurikulum lokal dan asing.


Menurut otoritas, UU tersebut digunakan untuk menekan industri bimbingan privat, yang bertujuan untuk mengurangi tekanan pada anak-anak sekolah dan meningkatkan angka kelahiran negara dengan menurunkan biaya hidup keluarga.