Diperpanjang Masa Penyekatan Arus Balik Mudik Lebaran 2021 Pada 24 Mei

Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penyekatan arus balik ke Jakarta hingga 24 Mei 2021. Jangka waktu penyekatan yang merupakan konsekwensi larangan mudik Lebaran 2021, menjadi lebih panjang dari sebelumnya berlaku 6 Mei-17 Mei 2021 menjadi sampai 24 Mei 2021.   

"Operasi penyekatan akan berlangsung sampai tanggal 24 Mei," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada media, Minggu (16/5) Fadil juga menegaskan, polisi bisa kembali memperpanjang penyekatan dan larangan mudik berdasarkan hasil evaluasi dari jumlah pemudik Lebaran sampai waktu yang ditentukan kemudian.

"Kami menyadari, larangan mudik akan selesai tanggal 18 nanti. Namun jumlah orang yang kembali menuju Jakarta setelah itu akan meningkat. Ini akan kami evaluasi terus setiap harinya," jelas dia.

Dalam prosesnya, Polri menggelar 19 titik pemeriksaan mulai dari Jawa Timur hingga Banten. Pemudik yang ikut arus balik dari Mudik Lebaran 2021 akan diperiksa, dan petugas akan menempelkan stiker bertanda barcode pemeriksaan yang  tidak dapat dipalsukan.

"Bagi mereka yang belum berstiker, secara random kami akan periksa. Jadi kalau isinya lima orang, nanti dua orang kita periksa. Kalau dia ada yang reaktif, maka semuanya akan kita bawa ke Wisma Atlet. Walaupun yang diperiksa cuma dua orang tapi salah satu di antara keduanya ini ada yang reaktif, semuanya kita bawa ke Wisma Atlet untuk dilakukan test PCR," kata Fadil menandaskan.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta atas  warga yang pulang mudik Lebaran 2021 lewat situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id, per pukul 07.00 WIB, total ada 1.124 warga yang mudik arus balik. Perinciannya: warga DKI sebanyak 887 dan warga non-DKI 237 orang. DKI telah melakukan pendataan sejak  Sabtu, 15 Mei 2021.