Kecam Aksi Bejat Anggota DPRD TTS, DPR: Memilukan dan Memalukan

law-justice.co - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Jean Neonufa, anggota DPRD Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial DS di Kota Soe.

Beberapa hari terakhir santer dikabarkan bahwa Jean melakukan aksi bejatnya dengan meremas payudara DS saat datang ke rumah korban dalam keadaan mabuk.

Baca juga : Saham BREN Milik Prajogo Pangestu Disuspen BEI Usai Melejit

"Tindakan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat dan menambah daftar panjang pejabat publik yang melakukan kekerasan seksual pada perempuan," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Guspardi menegaskan perbuatan Jean merupakan tindakan pidana. Apalagi, kata Guspardi, Jean melakukan perbuatanya saat berkunjung ke rumah orang lain. Hal ini jelas merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tuan rumah yang ia kunjungi.

Baca juga : Mulai Sabtu Malam Simpang Susun Grogol Tol Dalam Kota Ditutup

"Sangat memilukan dan memalukan. Apalagi yang melakukan itu adalah anggota DPRD pejabat daerah, itu kan bukan hanya mencoreng nama yang bersangkutan tetapi juga mencoreng nama baik lembaga DPRD," ujarnya.

Anggota Badan Legislasi DPR ini juga menyoroti minuman keras yang dikonsumsi Jean ketika melakukan aksi pelecehan seksual itu. Menurut dia, harus ada aturan ketat pelarangan peredaran minuman beralkohol.

Baca juga : Kalahkan Thailand 3-0, Indonesia Lolos Semifinal Piala Uber 2024

Guspardi mengatakan efek dari minuman keras telah menimbulkan banyak mudarat atau dampak buruk yang berimplikasi kepada kerawanan masalah sosial masyarakat.

"Minuman keras jelas telah menimbulkan banyak dampak negatif, jadi sangat tepat manakala larangan minuman beralkohol harus segera untuk dibahas untuk dijadikan undang-undang," tandasnya.

Seperti diketahui, Jean Neonufa dilaporkan ke polisi karena diduga meremas payudara seorang ibu rumah tangga berinisial DS. Kapolres TTS, AKBP Andre Librian mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 11 April lalu di rumah korban.

Polisi pun menetapkan Jean sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan ini. Menurut Andre, pelecehan seksual itu disaksikan oleh sejumlah orang yang berada di teras.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 subsider Pasal 281 dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.