Tito Ancam Bekukan Anggaran Pemda Jika Masih Menumpuk di Bank

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah melontarkan ancaman pembekuan alokasi anggaran, terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) yang membiarkan dana APBD-nya menumpuk di bank dan tak dibelanjakan. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan dana simpanan Pemda sebanyak Rp 182,33 triliun menganggur di bank.


Ancaman pembekuan anggaran dilontarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dia telah memerintahkan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri untuk mendata daerah-daerah mana saja yang membiarkan anggarannya menumpuk di bank, Rabu (5/5/2021)

Baca juga : Mendagri Tito Nonaktifkan Tersangka KPK Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor


"Jadi kalau belanjanya enggak bergerak, lebih baik transferan dari Pemerintah Pusat ditahan dulu, supaya dia belanja dulu. Kalau mulai berkurang, baru transfer. Nanti kalau ditumpuk, dia masih banyak kemudian ditransfer disimpan lagi. Ini mohon izin dari Menteri Keuangan," kata Mendagri di acara Musrenbangnas, Selasa (4/5).


Dia menambahkan, jika dalam penelusuran ditemukan fakta bahwa menumpuknya anggaran karena Pemda tak memiliki konsep program, dia akan berkoordinasi ke Menkeu Sri Mulyani untuk membekukan transfer dana ke daerah.

Baca juga : Ini Respons Kemendagri soal Rencana DKI Nonaktifkan Ribuan NIK

Mantan Kapolri itu akan mengusulkan, transfer dana ke daerah termasuk dana desa, dilakukan berbasis kinerja.


"Diteliti saja daerah-daerah mana dan apa penyebabnya sampai dana menumpuk di bank. Ini harus dipatok target. Targetkan per triwulan, berapa persen yang mau dibelanjakan, jangan digenjot di akhir tahun," lanjutnya.

Baca juga : Kata Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK


Menurutnya, Presiden Jokowi ingin pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2021 bisa melonjak hingga 7 persen. Karenanya perlu dukungan semua pihak termasuk Pemda, dalam menyalurkan anggaran belanja pemerintah.


Sebelumnya Sri Mulyani mengungkapkan kekesalan soal seretnya realisasi belanja anggaran Pemda, sehingga dananya hanya menumpuk di bank. Hingga Maret 2021, dana simpanan Pemda di perbankan sebanyak Rp 182,33 triliun, angka ini naik 11,22 persen dibandingkan Februari 2021 yang sebesar Rp 163,95 triliun.


"Jadi instrumen fiskal yang seharusnya melakukan countercyclical, kemudian mampet atau tidak berjalan waktu anggaran ditransfer ke APBD. Karena berhenti kemudian terjadi lag atau jeda," kata Sri Mulyani dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2021, Selasa (4/5).