Komisi VI DPR Desak Pemerintah Transparan dalam Penjualan Jalan Tol

law-justice.co - Skema Bangun-Jual yang diterapkan pemerintah dalam proyek-proyek infrastruktur jalan tol menuai polemik ditengah masyarakat. Konsep pendekatan pembangunan infrastruktur dengan sistem "bangun-jual" jalan tol ini mengikuti strategi bisnis yang diterapkan di Cina.

Anggota Komisi BUMN (Komisi VI) DPR RI Amin Ak mengingatkan pemerintah agar jangan gegabah dalam melakukan program-program pembangunan. "Tidak perlu semuanya dengan skema bangun-jual, proyek-proyek strategis tetap harus dalam kendali pemerintah," kata Amin dalam keterangannya, Ahad (25/4/2021).

Baca juga : Komisi VI DPR Cecar Menteri Bahlil soal Alasan BSD & PIK Masuk PSN

Amin juga menjelaskan jika proyek infrastruktur jalan tol dibangun lalu dijual ke swasta semua, ini dapat menimbulkan monopoli dan oligopoli swasta. "Pasar monopoli-oligopoli ini bersifat price maker (penentu harga/tarif), maka rakyat kecil yang akan dirugikan. Jadi pembangunan jalan tol ini untuk siapa?," kata dia.

Sebab itu, lanjut Amin, pemerintah harus transparan dalam proses penjualan jalan tol, khususnya dalam divestasi tol Medan-Kualanamu yang menjadi sorotan publik. Menurutnya pemerintah harus membuka berapa nilai buku dan laporan keuangan diungkap ke publik supaya tidak menimbulkan polemik. "Kami akan panggil Kementerian BUMN ke DPR untuk menjelaskan hal ini," jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Baca juga : Penghitungan Neraca Daging Nasional Harus Tepat dan Akurat

Ia memahami bahwa proses divestasi dapat mengurangi rasio pinjaman terhadap modal yang dimiliki, sehingga cash flow keuangan perusahaan bisa tetap sehat. Namun harus tetap transparan ke publik terhadap cash flow yang dimiliki.

Lagi pula, skema bangun-jual bukan satu-satunya jalan. Ada skema sekuritisasi aset. Dengan skema ini, pemerintah masih punya ownership, jadi masih bisa mengendalikan.

Baca juga : `Orang Tak Jelas` Jadi Bos BUMN, DPR Sentil Erick: Berbau Politik!

"Dan yang paling penting, proses penjualan saham oleh BUMN juga harus sesuai dengan aturan hukum dan Undang-undang yang berlaku, sehingga tidak berdampak pada kerugian bagi rakyat kecil," pungkas Amin.