Rusak Nama KPK, Penyidik Pemeras Wali Kota Tanjungbalai Dihukum Mati

law-justice.co - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mendesak penyidik KPK AKP SR yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dihukum mati. Menurut dia, SR telah merusak nama KPK dan menunjukkan merosotnya moral seorang penyidik.

"Kasus dugaan pemerasan ini tidak boleh ditolerir. Jika terbukti pelakunya harus dijatuhi hukuman mati. Sebab apa yang dilakukam AKP SR membuat kepercayaan publik pada KPK menjadi runtuh," kata dia dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Baca juga : Begini Respons Gibran soal Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintah

Neta menyayangkan, selama ini publik menaruh harapan besar kepada KPK sebagai satu-satunya institusi yang sangat disegani dan ditakuti koruptor. Namun ujar Neta, dengan adanya kasus dugaan pemerasan terhadap Walikota Tanjungbalai ini publik akan dengan mudah menuding bahwa KPK tak ada bedanya dengan Polisi maupun Kejaksaan.

"Kalau opini ini berkembang luas dikhawatirkan akan muncul gugatan publik yakni, untuk apa lembaga KPK dipertahankan," tandasnya.

Baca juga : Soal Investasi Fiktif, KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

"Untungnya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai ini, KPK bekerja cepat. Bersama Propam Polri, KPK menangkap penyidik berinisial AKP SR yang diduga melakukan pemerasan itu," tambah Neta menekankan.

Disisi lain, IPW berharap kasus ini KPK tidak sekadar memegang prinsip zero tolerance terhadap personilnya yang melenceng. Lebih dari itu, kasus ini perlu menjadi pelajaran bagi para pimpinan maupun Dewas KPK untuk mengevaluasi sistem rekrutmen personilnya, terutama rekrutmen untuk para penyidik. Tujuannya agar "citra seram" KPK tidak digunakan untuk menakut nakuti dan memeras para pejabat di daerah maupun di pusat.

Baca juga : Respons Jokowi, IDI Ungkap 3 Sebab Mayoritas Dokter Ada di Jawa