Vonis MK Pilkada Ulang Sabu Raijua,Tanpa Orient-Thobia Sebab Paspor AS

law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua yakni, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring pada Kamis (15/4/2021). "Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020," kata Anwar.

Baca juga : Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Diduga Dianiaya Senior, Polisi Selidiki

Anwar mengatakan, pihaknya membatalkan semua keputusan KPU Sabu Raijua mulai dari penetapan pasangan calon di Pilkada 2020 hanya sepanjang yang berkaitan dengan pasangan calon nomor urut 2 Orient-Thobias. Serta memerintahkan adanya pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Orient dan Thobias.

"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggat waktu 60 hari kerja sejak putusan ini dibacakan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan tanpa harus melaporkan kepada mahkamah," ujarnya.

Baca juga : Luhut ke Prabowo : Jangan Bawa Orang `Toxic` ke dalam Pemerintahan

Selain itu, MK juga memerintakan KPU dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi pelaksanaan amar putusan ini. Kepolisian RI khususnya Kepolisian NTT dan Kepolisian Resor Sabu Raijua pun diperintahkan MK untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Anwar. Adapun perkara ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 yakni Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba. Dalam perkara, mereka mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient Riwu yang disebut Bawaslu berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Baca juga : Kadin Minta Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Berjalan Smooth