Ini Alasan Penyuap Juliari Beri Brompton ke Operator Politikus PDIP

law-justice.co - Sebuah fakta baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket Bansos Covid-19 kembali terungkap di persidangan. Hal itu terkait alasan penyuap eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke memberikan sepeda merek Brompton ke operator anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas.

Hal itu diketahui saat jaksa pada KPK mencecar Yogas terkait bagi-bagi kuota bansos Corona. Yogas mengaku tidak tahu menahu soal kuota bansos Corona.

Baca juga : Sidang Penyaluran Bansos Beras, KPK Hadirkan Eks Mensos Juliari

"Apa Saudara yang bagi kuota bansos perusahaan?" tanya jaksa pada KPK M Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). "Tidak," jawab Yogas.

Jaksa kembali bertanya tentang kuota 400 ribu paket bansos ke Yogas. Lagi-lagi, Yogas mengaku tak tahu soal kuota bansos.

Baca juga : Usut Korupsi Bansos Beras, KPK Kembali Periksa Eks Mensos Juliari

"Saudara pernah bagi 400 ribu paket bansos?" tanya jaksa. "Saya nggak tahu pak," jawab Yogas.

"Kalau nama Yogas sudah nama di atas langit untuk bagi-bagi," celetuk jaksa yang kemudian dibantah Yogas.

Baca juga : Polda Metro Jaya Akhirnya Hentikan Kasus Kuburan Beras Bansos Covid-19

Terdakwa Harry Van Sidabukke kemudian menanggapi pengakuan Yogas. Dia mengatakan Yogas punya peran membagi kuota bansos, padahal dia tidak memiliki jabatan di Kemensos.

Harry juga mengakui dia memberikan sepeda Brompton ke Yogas. Dia mengatakan sepeda mahal itu diberikan karena Yogas membantunya mendapat proyek bansos Corona.

"Emang kuota (bansos Corona) saya dari Mas Yogas, yang mulia. Makanya saya kasih Brompton," ujar Harry.

Sebelumnya, Yogas mengakui menerima sepeda Brompton dari Harry. Namun, dia mengklaim pemberian itu tidak terkait proyek bansos.

"Betul (menerima sepeda Brompton). Tidak (terkait bansos), pure untuk ingin sepedaan," sebut Yogas.