Respons Tegas MUI Saat Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

law-justice.co - Kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021 langsung direspon oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Langkah itu ternyata sangat didukung oleh MUI.

Menurut Wakil Ketua Umum Mejelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, larangan mudik Lebaran yang dikeluarkan pemerintah dapat dipahami karena masih tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia.

Baca juga : Pemudik Perlu Ketahui, Ini 2 Titik Krusial Arus Balik Lebaran 2024

“Ini terlihat dengan jelas dari masih tingginya angka dari warga masyarakat yang positif terkena Covid-19 dan yang meninggal dunia karenanya,” ujar Anwar Abbas melalui keterangannya, Jumat (26/3/2021).

Guna melindungi masyarakat dari ancaman dan bahaya pandemi Covid-19, Anwar mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis dan berusaha skenat tenaga untuk mensukseskan vaksinasi.

Baca juga : Padatnya Tol Japek Arah Cipali Kamis sore, Rest Area 57-86 Ditutup

“Untuk itu kesadaran bersama dari seluruh warga masyarakat tentang arti pentingnya kita berserius-serius secara bersama-sama untuk menghadapi dan mengatasi masalah Covid 19 ini,” katanya.

Dia menambahkan bahwa pandemi Covid-19 telah membuat ambruk persendian sosial dan perekonomian nasional, sehingga pemerintah menerbitkan kebijakan yang cukup apik untuk menjaga masyarakat dari ancaman pandemi Covid-19.

Baca juga : Mudik Lebaran, KAI Angkut 848.344 Penumpang KA Jarak Jauh

“Karena kalau kita tidak bisa mengatasi masalah Covid-19 ini maka dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya tentu akan semakin buruk dan memburuk, sehingga akan benar-benar merugikan dan menyulitkan tidak hanya pemerintah tapi kita semua warga masyarakat dan itu tentu jelas tidak kita inginkan,” tutupnya.

Kementerian PMK telah memutuskan untuk melarang mudik pada Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang. Hal itu dilakukan guna menekan angka penyebaran pandemi Covid-19.