Cair Mei 2021, Besaran THR+Gaji ke-13 PNS Bikin Ngiler

law-justice.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, dan Polri secara penuh pada tahun ini. Tahun lalu, pemerintah memangkas komponen tunjangan kinerja (tukin) dari THR dan gaji ke-13 karena keuangan negara tertekan pendanaan penanganan dampak covid-19.

"Pemerintah tetap akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu pemberian gaji ke-13 Dan THR dengan perhitungan yang penuh, yaitu sesuai dengan tunjangan kinerja," katanya beberapa waktu lalu.

Baca juga : Hingga Maret 2024, Kemenkeu Salurkan Anggaran untuk Pemilu Rp 26 T

Menilik pola tahun sebelumnya, biasanya Kementerian Keuangan mencairkan THR bagi PNS, TNI, dan Polri paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau lebaran. Apabila Lebaran tahun ini diperkirakan jatuh pada 12-13 Mei 2021, maka THR diprediksi cair pada awal Mei mendatang.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, THR terdiri dari gaji pokok satu bulan, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.

Baca juga : Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi di Bali Mendesak untuk Dilaksanakan

Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS. Dalam aturan itu, dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800. Sementara itu, gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200.

Sementara itu, tunjangan yang diterima PNS komponen THR bervariasi. Besarnya, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.

Baca juga : Ini Respons Sri Mulyani soal Asing Kabur Rp29,7 T Tinggalkan RI

Misalnya, tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Besaran pemberiannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Untuk menentukan besaran tunjangan kinerja PNS yang adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan, penghitungan tunjangan kinerja harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Pertama, untuk jabatan struktural, digunakan faktor dan kriteria seperti, ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang penyeliaan, manajerial, dan hubungan personal.

Kedua, untuk jabatan fungsional mempertimbangkan pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas.

Ketiga, akan ditentukan pula pada tingkatan jabatan. Saat ini, setidaknya ada 17 tingkat jabatan di ASN dengan nilai jabatan yang berbeda-beda di setiap kelas.

Nilai jabatan terendah ditetapkan sebesar 190, sedangkan tertinggi 4.730. Sementara indeks besaran rupiah sebesar Rp5.000. Dari sini, formula menghitung tukin tinggal merujuk pada nilai jabatan dikali indeks rupiah.

Contoh, untuk PNS di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan sebesar 4.730, maka tinggal dikali Rp5.000 dan dapatlah angka tukin sebesar Rp23,65 juta.