Laporan Ditolak Minta Penyidik Dicopot, KLB Demokrat Ngawur & Arogan

law-justice.co - Kubu Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dianggap semakin ngawur dan arogan.

Hal itu dikarenakan adanya pernyataan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat KLB, Razman Arif Nasution setelah laporannya kepada Polda Metro Jaya untuk Andi Mallarangeng belum diterima.

Baca juga : Polda Metro Jaya Proses Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Razman lantas meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot penyidik PMJ yang berhadapan dengannya.

"Ngawur dan arogan, juga menentang keinginan presiden yang berharap tidak ada lagi `kriminalisasi` atas nama UU ITE," ujar Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia`s Democratic Policy, Satyo Purwanto seperti melansir rmol.id.

Baca juga : TikToker Galih Jadi Tersangka Penistaan Agama, Netizen Bergemuruh

Sikap kesewenang-wenangan Demokrat versi KLB, kata Satyo, juga melanggar Keputusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang merespon keresahan Presiden dengan cepat dan tanggap dengan merilis SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika.

"SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif dengan menerapkan konsep restorative justice terkait pelaporan dugaan pelanggaran UU ITE," pungkas Satyo.

Baca juga : Begini Respons Alexander Marwata soal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Laporan terhadap anak buah AHY, Andi Mallaranggeng oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya. Andi Mallarangeng dilaporkan oleh Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang itu terakit dugaan pencemaran nama baik.

Polisi menolak karena tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Merespons hal itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution mengaku sempat adu argumen dengan penyidik bernama Komisaris Khairudin. Hanya saja, dalam tengah perdebatan soal SOP, Razman mengeklaim anggota polisi itu malah pergi meninggalkannya.

"Bukan ditolak. Mereka enggak bilang ditolak. Pengaduan ini diterima tetapi dilengkapi. Gitu loh," ujar Razman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).

Lebih lanjut, Razman mengaku baru kali ini laporannya ditolak karena SOP. Dia mengeklaim pernah menjadi kuasa hukum Vicky Prasetyo untuk melaporkan mantan istrinya, Angel Lelga dan diterima polisi.

Razman bahkan mengancam, akan membawa penolakan laporan tersebut ke Profesi dan Pengamanan alias Propam Polri. Dia beralasan pihak kepolisian tak menyosialisasikan dengan baik terkait SOP itu.

"Kalau mau sesuai SOP tunjukkan ke kami. Ini enggak ada ditempel," katanya.

Razman memastikan, pihaknya akan berusaha melengkapi berkas seperti yang diminta oleh penyidik. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya bakal kembali ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan.

"Ini segera kami lengkapi dan akan atur strategi sebaik mungkin. Enggak berat," tutupnya.

Sebagai informasi, alasan DPP Demokrat KLB melaporkan Andi Mallaramgeng ke polisi, karena ucapan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu di salah satu situs berita mengenai Ketua Umum Demokrat KLB Moeldoko.

Kalimat Andi itu dinilai memenuhi unsur pencemaran nama baik saat menyebut Moeldoko haus kekuasaan.