17 Kapal Tersangka Kasus Korupsi Asabri Heru Hidayat Disita Kejagung

law-justice.co - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berhasil menemukan 17 kapal milik salah satu tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero), Heru Hidayat (HH).

Seluruh kapal itu disita sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus rasuah itu.

Baca juga : Update Liga Inggris: Chelsea Hajar West Ham-Liverpool Tekuk Tottenham

Kapal-kapal itu ditemukan di Kota Samarinda dan Sendawar, Kalimantan Timur.

"Kemarin (Rabu, 10/3) kapal-kapal disita itu secara fisik berhasil ditemukan di Samarinda dan Sendawar, 17 kapal sudah dikuasai penyidik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta Kamis (11/3).

Baca juga : Final Thomas Cup 2024 : Indonesia Kalah 1-3 dari China

Febrie mengatakan, 17 kapal yang disita adalah milik Heru yang merupakan Komisaris PT Trada Alam Minera.

Kemarin Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung juga menyita kapal tanker LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping, dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal tongkang dan 10 kapal tunda yang juga disita dari Heru.

Baca juga : Eko Patrio Digadang Bakal jadi Menteri Prabowo

"Dulu disita masih berupa surat-surat, kapalnya masih dicari, sekarang 17 kapal itu sudah ketemu," kata Febrie.

Menurut Febrie, seluruh kapal itu untuk sementara diserahkan ke anak perusahaan PT Pertamina untuk dikelola sampai perkara yang melibatkan Heru diputuskan oleh pengadilan.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Di antara mereka ada dua mantan jenderal TNI, yaitu Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (Direktur Utama PT Asabri periode 2011-Maret 2016) dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020).

Tersangka dari pihak swasta adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus korupsi Jiwasraya.