3 Mobil dan Barang Mewah Disita Kejagung dari Tersangka Kasus Asabri

law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asabari. Kali ini, Kejagung menyita tiga unit mobil mewah dan belasan jam tangan mewah berbagai merek milik tersangka Jimmy Sutopo.

"Satu unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR, satu unit mobil Mercedes Benz type M-AMG S63 CPAT (C217CBU), satu unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Baca juga : Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Arsjad Rasjid: Kita Punya Misi Sama

Selain mobil mewah, Kejagung turut menyita mata uang asing maupun rupiah senilai Rp 73 juta milik Jimmy. Kemudian, satu lembar cek dengan nilai Rp 2 miliar atas nama Jimmy Sutopo.

"Uang tunai dalam berbagai mata uang rupiah dan asing dan berbagai pecahan yang jika dirupiahkan bernilai kurang lebih senilai Rp 73.336.830, 1 lembar cek BCA Nomor BF 914429 senilai Rp 2.000.000.000 atas nama Tersangka JS," ujarnya.

Baca juga : Babak Semifinal Piala Asia U-23: Indonesia Dikepung Tim Tradisi Juara

Penyidik juga menyita jam tangan mewah milik Jimmy Sutopo. Selain jam, perhiasan cincin dan kalung milik Jimmy juga disita penyidik.

Berikut rinciannya:

Baca juga : Cek Syaratnya, Perum Damri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK

1. Satu buah jam tangan merek Cartier warna gold dengan tali jam warna hitam
2. Satu buah jam tangan merek Audermars Piguet warna gold dengan tali jam warna hitam
3. Satu buah jam tangan merek Audermars Piguet warna gold dengan tali jam warna coklat
4. Satu buah jam tangan merek Audermars Piguet warna silver dengan tali jam warna hitam
5. Satu buah jam tangan merk Audermars Piguet warna gold dengan tali jam warna hitam
6. Satu buah jam tangan merek Patek Philippe Geneve Nautilus warna gold dengan tali jam warna hitam
7. Satu buah jam tangan merek Patek Philippe Geneve Nautilus warna gold dengan tali jam warna coklat
8. Satu buah jam tangan merek Patek Philippe Geneve Nautilus warna silver dengan tali jam warna hitam
9. Satu buah jam tangan merek Breguet warna gold dengan tali jam warna hitam
10. Satu buah jam tangan merek Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali jam warna hitam
11. Satu buah jam tangan merek Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali jam warna hitam
12. Satu buah jam tangan merek Antonie Preziuso Geneve warna kombinasi silver gold dengan tali jam warna abu-abu
13. Satu buah jam tangan merek Hysek seri ABYSS Explorer warna kombinasi hitam gold (dalam kondisi tali karet putus)
14. Satu buah jam tangan merek Hublot seri clasic fusion warna silver dengan tali jam warna biru, (dalam kondisi kulit putus)
15. Satu buah kalung warna emas dengan liontin bermotif yin-yan
16. Satu buah cincin warna silver

Leonard menyebut semua aset sitaan tersebut akan dilakukan penaksiran di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hal itu dilakukan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara akibat kasus perusahaan pelat merah itu.

"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," tuturnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka, mereka adalah:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.