Pastikan Investasi Miras Haram, MUI: Sama Saja Mengedarkan!

law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa investasi minuman keras (miras) hukumnya haram.

Alasannya menurut Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH Cholil Nafis, berinvestasi sama dengan mendukung beredarnya minuman beralkohol tersebut.

Baca juga : Indonesia Kalah dari Uzbekistan 0-2, Pertandingan Penuh Drama

"Termasuk yang melegalkan investasi miras sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram," ujar Ketua MUI, Cholil Nafis dalam akun twitter pribadinya, Minggu (28/2/2021).

Kebijakan investasi miras terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada 2 Februari 2021.

Baca juga : Gol Bunuh Diri Arhan, Indonesia Tertinggal 0-2

Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan eceran.

“Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya. Juga harus dilarang,” tegasnya.

Baca juga : Ini Susunan Pemain Indonesia vs Uzbekistan: Sananta Gantikan Struick

Menurutnya, tak ada alasan melegalkan investasi serta peredaran miras dengan alasan budaya atau kearifan lokal setempat.