Jaksa Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pajak 1,7 Miliar di Surabaya

Surabaya, law-justice.co - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap seorang buronan terpidana kasus korupsi pajak di Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan terhadap terpidana bernama Johanes Limardi Sunarjo dilakukan setelah menjadi buronan selama enam tahun.

Ia ditangkap di kawasan Tegalsari hari ini sekitar pukul 11.00 WIB setelah diintai selama 3 hari. Penangkapan itu didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan nomor Print-11/M.5.10/Fu.1/11/2020 tanggal 23 Februari 2021.

Baca juga : Membongkar ‘Komplotan Begal’ di Kemenkeu

Kajari Surabaya Anton Deliano menjelaskan terpidana dinyatakan bersalah karena menggelapkan pajak PPh (Pajak Penghasilan) atas penjualan tanah senilai Rp 1,7 miliar. Kasus itu sendiri terjadi pada 2015.

"Terdakwa 2015 menggelapkan pajak PPh sebesar Rp 1,7 miliar dengan cara memalsukan surat setoran pajak yang seolah pajak PPh," terang Anton dalam keterangan resmi, Rabu (24/2/2021).

Baca juga : Terkait TPPU, KPK Sita Tanah dan Rumah Pejabat Ditjen Pajak

Menurut Anton, terpidana dalam kasusnya telah menerima vonis yakni 4 tahun pidana penjara. Terpidana juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Terdakwa sudah dipidana dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan jika tak dibayar diganti 6 bulan," tandas Anton.

Baca juga : Usut Dugaan Korupsi di Ditjen Pajak, KPK Periksa Tersangka