Sebabkan Kemacetan, PDIP Minta Kebijakan Anies di Kota Tua Dihentikan

Jakarta, law-justice.co - PDIP DKI Jakarta meminta kebijakan Anies Baswedan soal penutupan arus lalu lintas di Zona Rendah Emisi (Low Emission Zone/LEZ) Kota Tua Jakarta segera dihentikan. Pasalnya, kebijakan tersebut menyebabkan kemacetan sehingga malah meningkatkan polusi.

Kebijakan ini diterapkan supaya emisi gas buang kendaraan bermotor di sekitar Kota Tua Jakarta bisa berkurang.

Baca juga : Anies : Yang Tidak Dapat Amanah Konstitusi Berada di Luar Kabinet

"Ya kalau dibuat macet, berarti justru emisinya bertambah. Logikanya, makin ditambah macet, maka emisi gas buangnya makin tinggi di area itu," kata Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Senin (15/2/2021).

Gembong menilai penerapan kebijakan LEZ Kota Tua ini tidak didahului oleh kajian yang matang. Maka, tujuan mengurangi emisi tidak tercapai.

Baca juga : Respons Anies Baswedan soal PKB dan NasDem Merapat ke Koalisi Prabowo

"Ketika kebijakan dibuat tanpa melalui kajian yang matang ya hasilnya seperti itu. Harusnya kan dibuat kajian terlebih dahulu. Hasilnya, dampak jauh lebih besar dibandingkan kondisi normal. Kan nggak bener kalau seperti itu," kata Gembong.

Lantas, apa solusi macet dan polusi akibat LEZ Kota Tua? Gembong berpendapat solusinya adalah rekayasa arus lalu lintas supaya tidak banyak kendaraan yang melintas di sekitar Kota Tua. Solusi lainnya adalah pembatalan kebijakan tersebut.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

"Tujuan LEZ Kota Tua itu supaya napas kita lega (menurunkan emisi), tapi kalau ternyata kebijakan ini membuat napas kita lebih ngap-ngapan karena macet dan polusi, kan ya lebih baik dibatalkan," tutup Gembong.