Terima Laporan Terhadap Novel Baswedan, Polisi: Masih Dipelajari

Jakarta, law-justice.co - Laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK) terhadap Novel Baswedan telah diterima oleh polisi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono.

"Laporan tersebut telah diterima oleh Ka SPKT Bareskrim," katanya, Jumat (12/2/2021).

Baca juga : 5 Tersangka Kasus Penipuan Email Palsu Perusahaan Singapura Diringkus

Meski begitu, dirinya belum merinci tanda terima laporan polisi atau nomor LP terkait kasus tersebut. Rusdi mengatakan, penyidik kini masih mempelajari isi laporan terhadap Novel tersebut. Kemudian, penyidik akan memeriksa saksi. Maka dari itu, ia minta semua pihak bersabar.

"Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan nanti disampaikan," katanya.

Baca juga : Bareskrim: Thailand Akan Serahkan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Sebelumnya diberitakan, penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap melakukan ujaran hoaks atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim pada Senin, 8 Februari 2021.

Dalam cuitannya, Novel meminta aparat penegak hukum tidak keterlaluan terhadap tahanan.

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.