Pria ini Mengaku Polisi, Peras Wanita Rp.150 Juta Pakai Modus Call Sex

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjemput serta menangkap warga binaan lapas kelas IIB Gunung Sugih, Iwan Saputra di jalan Raya Kota Gajah Desa Buyut Udik, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Rabu, 20 Januari 2021 lalu.

Iwan Saputra ditangkap jajaran Dirkrimsus Polda Riau karena pelaku terlibat tindak pidana penyebaran konten asusila atau pemerasan melalui media sosial Facebook dengan kerugian Rp 13.000.000.

Baca juga : Kasus Wanita Tewas dalam Koper Masih Gelap, Polisi Buru Pelakunya

Pria kelahiran 25 Oktober 1995 terhitung sejak 25 Januari 2020 sampai dengan saat ini tengah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tgl 14-04-2020

Ia dihukum selama 2 tahun 5 bulan dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).

Baca juga : Terjerat Penipuan Rp648 Miliar, Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi menceritakan kronologis perbuatan pelaku.

"Pelaku menjalankan aksi dengan membuat akun palsu atas nama Herlan Pratama https://www.facebook.com/herlan.pratama.585 dengan menggunakan foto profil seorang anggota Polri (laki-laki)," ucap Kombes Andri, Selasa (9/2/2021)

Baca juga : Viral Pelecehan di Linkedin Berkedok Tawaran Kerja, Ini Modusnya

Selanjutnya, pelaku mengajak pertemanan di facebook korban, Sri Utami dan menghubungi korban melalui messenger untuk berkenalan, sampai bertukar nomor WhatsApp.

"Pelaku mengajak korban untuk melakukan video call sex, ketika video call sex tersebut berjalan, pelaku merekam layar atau screenshoot layar handphone yang digunakannya saat korban sedang melakukan aktifitas video call sex serta meminta sejumlah uang kepada korban," terang Kombes Andri.

Uang yang sudah sempat di transfer korban kepada pelaku sebesar Rp 13.000.000 dan kemudian meminta lagi sebesar Rp 150.000.000.

"Pukul 18.00 WIB, personil tiba di Lapas dan berkoordinasi dengan petugas Lapas, selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke dalam block ruang tahananbdan tersangka Iwan Saputra Bin Suwardi ditemukan di Block A2 dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.