Anies Perpanjang PSBB DKI 2 Pekan, Berlaku Hingga 22 Februari 2021

Jakarta, law-justice.co - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang oleh Gubernur Anies Baswedan selama dua pekan hingga 22 Februari 2021. Langkah itu diputuskan Anies untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Jakarta mulai hari ini juga (PSBB) sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan," kata Anies dalam diskusi virtual, Senin (8/2/2021).

Baca juga : Langkah Prabowo Rangkul Partai Luar Koalisi, Demokrat Beri Peringatan

Perpanjangan PSBB tersebut juga berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Dia menyatakan, pelaksanaan kebijakan mikro sudah diberlakukan di Jakarta sebelumnya.

"Kami bersyukur kebijakan yang kami lakukan sejak tahun lalu. Kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung dan punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif," kata Anies.

Baca juga : Anies Bantah Isu Tawaran Bentuk Partai Perubahan

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian virus corona.

"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," bunyi Instruksi tersebut.

Baca juga : Siapkan Ahok Lawan Bobby di Pilgub Sumut, PDIP: Cegah Dinasti Politik!

Adapun PPKM Mikro tersebut diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa PPKM yang diberlakukan di Jawa-Bali sejak 11 Januari-8 Februari 2021 tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19. Instruksi ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.