Pembakar Gedung Kejagung Didakwa 5 Tahun Penjara

Jakarta, law-justice.co - Pelaku pembakaran Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) didakwa lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Pasalnya, mereka disebut lalai dengan merokok saat sedang bekerja.

Anggota Tim Jaksa, Arief Indra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tentang kebakaran di Gedung Utama Kejagung, diketahui kalau penyebab munculnya api hingga membakar gedung tersebut karena diduga ulah para pekerja yang lalai. Pasalnya, mereka bekerja sambil merokok.

Baca juga : Tangisan Sang Emak Menjadi Pemicu Reformasi di Tubuh Polri?

"Karena mereka juga kedapatan bekerja sambil merokok dan kemudian rokoknya tersebut rupanya menjadi penyulut dari api. Kenapa? Karena dibuang ke tempat sampah yang ada kainnya bekas serutan kayu," ujarnya pada wartawan usai sidang, Senin (1/2/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan serta memperoleh keterangan dari saksi maupun saksi ahli, diketahui kalau sumber api itu berasal dari rokok yang para terdakwa hisap saat melakukan pekerjaan di Gedung Utama Kejagung.

Baca juga : Iwan Fals Ungkap Satu Pelajaran Penting dari Kebakaran Gedung Kejagung

“Setelah dilakukan penyidikan kemudian dilakukan pemeriksaan ahli ternyata bahwa penyebab api kebakaran disangkakan atau diduga disebabkan oleh tukang yang saat itu bekerja dilantai 6 sehingga itu poinnya,” ujar Arief.

“Dilakukan cek laboratorium sumber api nya itu dari rokok yang hasil mereka hisap sebanyak 20 puntung rokok dan mereka mengakui memang itu rokok mereka, tidak ada sumber api lain kecuali puntung rokok bekas,” kata dia lagi.

Baca juga : Hal Mencengangkan dari Hasil Pemeriksaan Cleaning Service Tajir

Akibat bekerja sambil merokok dan membuang puntung rokok yang masih menyala secara asal, api pun muncul hingga akhirnya membesar. Adapun para terdakwa itu didakwa Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian.

Lebih Jauh Arief menyampaikan untuk agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan barang bukti.

“Minggu depan tanggal 8 Februari kita memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan barang bukti,” pungkas Arief

Untuk diketahui, dalam agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum hari ini, enam terdakwa tersebut dibagi menjadi tiga berkas yang terpisah, pertama berkas perkara dengan nomer register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomer register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomer register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.