Polri Jelaskan Alasan Tak Hadir di Sidang Praperadilan Laskar FPI

Jakarta, law-justice.co - Keluarga laskar FPI  Suci Khadavi Putra yang tewas ditembak oleh anggota polisi  telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahkan sudah menggelar beberapa kali persidangan. Namun, pihak Bareskrim Polri telah dua kali tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik Bareskrim tidak perlu hadir langsung di persidangan tersebut. Karena, penyidik bisa diwakilkan Divisi Hukum Polri.

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

"Begini, kegiatan-kegiatan dalam praperadilan tidak harus orang-orang (Bareskrim) yang hadir di dalam sana. Polri dalam hal ini punya juga pengacaranya. Pengacara dari Divkum Polri," kata Rusdi kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Menurut dia, tim Divkum Polri pasti akan hadir mewakili Bareskrim dalam sidang tersebut. "Divkum Polri hadir di sana untuk menjadi perwakilan pihak-pihak yang digugat dalam praperadilan. Pasti hadir di sana," tegas dia.

Baca juga : Bareskrim Bongkar Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra oleh polisi pada Senin (25/1). Sayangnya, sidang kembali ditunda lantaran pihak Bareskrim Polri selaku Termohon tak hadir untuk kedua kalinya.

Sidang pun hanya berlangsung lima menit, lalu majelis hakim tunggal Siti Hamidah mengetok palu setelah menyatakan sidang ditunda hingga 1 Februari 2021 mendatang.

Baca juga : 2 Pegawai Maskapai Ditangkap, Diduga Bantu Selundupkan Narkoba

Pengacara keluarga Suci Khadavi, Rudy Marjono mengatakan, ada sejumlah poin yang bakal dibacakan saat sidang tersebut digelar nanti. Di antaranya mempertanyakan di mana keberadaan barang-barang pribadi milik Muhammad Suci Khadavi Putra yang sebelumnya tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Perkara ini kaitannya dengan sah tidaknya penyitaan. Kami mempertanyakan masalah itu karena sampai detik ini kami belum terima berita acara serah terima barang ataupun adanya penetapan dari pengadilan yang disampaikan pihak kepolisian tentang penyitaan," ungkap Rudy Marjono.